Senin, 11 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Mahfud Jamin Pandji Lolos Jeratan Hukum, Tegaskan Materi Mens Rea Kritik Bukan Ujaran Kebencian

Rabu, 14 Januari 2026 07:31 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari pelaporan yang ditujukan kepada komika Pandji Pragiwaksono.

Mahfud menjamin Pandji tidak bisa dipidana gara-gara pertunjukan stand up comedy Mens Rea.

Melalui kanal Youtubenya dilansir pada Rabu (14/1), Mahfud menegaskan Pandji tidak akan dihukum.

"Tenang mas Pandji, Anda tidak akan dihukum. Nanti saya yang bilang," ujar Mahfud MD tegas dalam unggahan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Jumat (9/1/2026).

Alasan utama Mahfud yakin Pandji tak bisa dihukum karena asas legalitas.

Baca: Respons Mahfud MD Tertawa seusai Pandji Pragiwaksono Dilaporkan hingga Beri Peringatan ke Polisi

Pertunjukan Mens Rea Pandji dilakukan pada Desember 2025.

Sementara KUHP baru secara resmi baru berlaku mulai 2 Januari 2026.

Selain itu, Mahfud menilai materi yang disampaikan Pandji dalam Mens Rea tidak memenuhi unsur Pasal 300 KUHP tentang penodaan agama.

Adapun pihak pelapor yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah menuduh Pandji telah melakukan penodaan agama hingga penghasutan.

Namun menurut Mahfud MD materi yang disampaikan Pandji merupakan sebuah bentuk kritik.

Ia menilai, dalam Mens Rea, Pandji mengkritik fenomena sosial dan politik, bukan ujaran kebencian terhadap agama tertentu.

Baca: Indro Warkop Contek Pernyataan Mahfud MD soal Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Singgung Penguasa

Bahkan istilah Mens Rea yang digunakan Pandji dianggap Mahfud sebagai bagian dari literasi politik untuk membangun kesadaran publik.

Mens Rea bukan dilihat sebagai hasutan untuk melakukan kekerasan.

Kemudian alasan lain yang membuat Mahfud yakin Pandji tidak bisa dihukum adalah pelapor tidak mewakili organisasi yang ia bawa.

Meski mengklaim sebagai NU dan Muhammadiyah, namun pihak resmi yakni PBNU dan PP Muhammadiyah membantah laporan tersebut adalah sikap resmi organisasi.

Sehingga hal ini melemahkan legitimasi pelapor di mata hukum dan politik. (Tribun-Video.com)

Program: Tribunnews Update
Host: Umi Wakhidah
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved