tribunnews update
Polda Metro Jaya Periksa Pelapor Timothy Ronald soal Kasus Dugaan Penipuan Kripto: Rugi Rp3 Miliar
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama influencer finansial Timothy Ronald terus bergulir.
Pada Selasa (13/1/2026), seorang pelapor bernama Younger bersama dua saksi memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Younger tiba sekitar pukul 11.40 WIB dan menyampaikan bahwa pemeriksaan masih berada pada tahap berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia mengaku sebagai anggota Akademi Kripto, komunitas yang dikelola Timothy bersama rekannya, Kalimasada.
Dalam keterangannya, Younger menegaskan bahwa dirinya mengalami kerugian hingga Rp3 miliar akibat dugaan penipuan tersebut.
Sekitar pukul 11.50 WIB, Younger memasuki ruang pemeriksaan.
Baca: Geger! Roy Suryo Buka Suara soal Foto Pelukan Eggi-Jokowi, Klaim Itu Hanya Rekayasa AI!
Kuasa hukumnya, Jajang, menyebutkan bahwa dua saksi turut hadir mendampingi, meski identitas mereka belum diungkap.
Sebelumnya, Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto.
Laporan tersebut dibuat oleh sejumlah anggota Akademi Kripto yang mengaku dirugikan setelah mengikuti arahan investasi aset digital.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menegaskan bahwa penyidik akan mendalami kasus dengan memanggil saksi-saksi serta menganalisis barang bukti yang ada.
Adapun dalam unggahan akun Instagram @skyholic888, disebutkan bahwa total korban mencapai sekitar 3.500 orang dengan estimasi kerugian lebih dari Rp200 miliar.
Awalnya, banyak korban enggan melapor karena merasa takut dan sempat mendapat ancaman.
Namun, mereka akhirnya membentuk kelompok dan memberanikan diri untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Timothy dan rekannya dilaporkan melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya UU ITE Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1, serta UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 492 dan Pasal 607 ayat 1.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
tribunnews update
Respons Hotman Paris seusai Timothy Ronald Dipolisikan Kasus Kripto: Bukan Investasi Bodong
Selasa, 13 Januari 2026
Berita Terkini
Timothy Ronald Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Kripto, Korban Mengaku Rugi hingga Rp3 Miliar
Senin, 12 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.