Senin, 13 April 2026

Terkini Nasional

Setelah Temui Jokowi, Eggi Sudjana & Damai Lubis Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi

Selasa, 13 Januari 2026 13:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan restorative justice (RJ).

Hal itu dikatakan Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku pelapor saat memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

"Bahwa kemudian ada permohonan restoratif yang dilakukan pihak telapor ya, kami menyambut baik, kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik, yang menuju sesuatu yang, kenapa sih kita harus memenjarakan orang," ungkapnya.

Menurutnya, pengajuan RJ ini akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan tim hukumnya.

Ade menuturkan penyelesaian perkara lewat jalur restoratif sangat mungkin dilakukan mengingat laporannya merupakan delik umum.

Baca: Oresnik Rusia Hantam Markas Jet Tempur MiG 29 & F 16 Barat, 2 Rudal Lainnya Sasar Drone

"Kita pertimbangkan hal itu, sambil tetap berkoordinasi dengan pihak Bapak, kalau memang itu dimungkinkan, maka kami tetap akan mengikuti apa arahan dari Bapak ya sehingga itu perlu kita kaji dulu bersama berdiskusi, bersama Polda Metro," tukasnya.

Lebih lanjut, Ade melihat sosok Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis selaiknya senior sehingga pertimbangan untuk RJ akan segera dibicarakan.

"Artinya kita tidak menutup pintu untuk itu," pungkasnya.

Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Baca: Megawati & PDIP Tegas Tolak Usulan Prabowo soal Pilkada Lewat DPRD Kemunduran Demokrasi Konstitusi

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Disebut Ajukan Restorative Justice Soal Kasus Ijazah Jokowi

Editor: winda rahmawati
Video Production: Untung
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved