Senin, 1 Juni 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Ditahan karena Pelanggaran Kampanye, Mandala Shoji Kini Bebas dari Penjara

Kamis, 8 Agustus 2019 16:19 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Presenter dan pemain sinetron Mandala Abadi Shoji akhirnya bebas dari penjara seusai ditahan karena kasus pelanggaran kampanye dengan membagi-bagikan kupon umroh.

Ia kembali menghirup udara segar dan bebas bertemu dengan istri serta anak-anaknya pada Rabu (7/8/2019).

Diberitakan sebelumnya, Mandala Shoji menjadi narapidana di Lapas Kelas IIA Salemba setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepadanya pada Oktober 2018.

Mandala Shoji diputuskan bersalah atas kasus pelanggaran kampanye dengan membagi-bagikan kupon umrah dan dihukum tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan penjara.

Meski sempat mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, upaya hukum lanjutan Mandala Shoji tidak membuahkan hasil.

Mandala Shoji juga sempat menghilang sampai pada akhirnya ia menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat pada 8 Februari 2019.

Kini, Mandala sudah dapat berkumpul kembali dengan keluarga kecilnya.

Mandala Shoji bebas setelah masa penahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, dinyatakan berakhir.
Saat keluar dari lapas, Mandala Shoji terlihat gondrong dan mengenakan gamis.

Selama berada di dalam lapas, Mandala Shoji mengaku tinggal dalam satu sel bersama narapidana lain, seperti pelaku begal, pembunuh, hingga psikopat.

Namun, ia mengambil sisi positif dari penahanannya dengan memperdalam ilmu agama.(*)

(Tribun-Video.com / Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Khianati NKRI, 3 Oknum TNI Terancam Dipecat karena Jual Amunisi ke OPM di Papua

Baca: 5 Tempat Wisata Populer di Seoul yang Bisa Dikunjungi dalam Sehari

Baca: Pakai Baju Kader Partai, BTP Disambut Megawati di Kongres ke V PDIP: Pak Purnama Apa Kabar?

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved