TRIBUNNEWS UPDATE
PDIP Bela Pandji Pragiwaksono seusai Roasting 'Gibran Ngantuk': Itu Kebebasan Berekspresi
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat ikut memberikan komentar soal kasus komika Pandji Pragiwaksono yang kini dilaporkan ke polisi.
Djarot menekankan bahwa substansi konten yang dibawakan Pandji perlu dipahami secara utuh dalam konteksnya sebagai kritik, pendapat personal, tanpa adanya ajakan kekerasan.
Hal itu disampaikan Djarot kepada wartawan pada Jumat (9/1).
Bahkan Djarot menilai pernyataan yang dilontarkan Pandji berada dalam koridor kebebasan berekspresi di ruang publik.
Ia menegaskan bahwa UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapat.
Selain itu, Djarot mengingatkan bahwa perlindungan kebebasan berekspresi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca: NU dan Muhammadiyah Bantah Organisasi Pelapor Pandji ke Polda Metro Jaya Resmi dari Lembaga
Baca: Mahfud MD Tegaskan Mens Rea Pandji Harusnya Tak Bisa Dipidanakan, Janji Bela Sang Komika
Aturan tersebut mengakui hak setiap orang untuk memiliki, menyampaikan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nurani.
Djarot mengatakan negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban melindungi hak tersebut.
Hal itu dilakukan sepanjang dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar batasan konstitusional yang ketat.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di ruang publik juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Djarot mengatakan, dalam kerangka tersebut, pendekatan pidana terhadap ekspresi kritik, terlebih yang disampaikan melalui seni dan komedi, seharusnya menjadi jalan terakhir.
Ia berpendapat, penggunaan hukum pidana secara berlebihan berpotensi menimbulkan ketakutan publik, membungkam kritik, dan melemahkan kualitas demokrasi.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Djarot PDIP Nilai Materi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Bagian dari Kebebasan Berekspresi
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
MPR Minta Maaf usai Viral Juri LCC Kalbar Salahkan Jawaban SMAN 1 Pontianak, Janji Evaluasi
5 hari lalu
Tribunnews Update
Jelang Pilpres AS 2028 Trump Menggoda Vance & Marco Rubio Pasangan Cocok, Klaim Tim Impian AS
5 hari lalu
Tribunnews Update
Ibunda Alyssa Ungkap Kondisi Putri & Baby Soleil Pasca Meahirkan, Baik Segera Pulang ke Rumah
5 hari lalu
Tribunnews Update
Jelang Sidang Putusan Kasus Chromebook, Terdakwa Ibrahim Arief Berharap Bebas dari Tuntutan JPU
5 hari lalu
Tribunnews Update
KPAI Ungkap Fase Trauma Korban Pelecehan Ponpes Ndholo Kusumo Pati, Mayoritas Anak Yatim dan Dhuafa
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.