Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Pemusnahan Narkoba di Mesin Bersuhu 1500 Derajat Celcius di Bandara Soekarno Hatta

Rabu, 7 Agustus 2019 17:27 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUN-VIDEO.COM, TANGERANG - Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta menghancurkan dan membakar barang bukti penangkapan kasus narkotika di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/7/2019).

Pemusnahan dilakukan tidak hanya oleh anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta namun juga para tersangka yang menggunakan baju serba oranye.

Pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator mobile yang dihadirkan langsung oleh BNN untuk menghancurkan Narkotika jenis sabu sebanyak 4,4 kilogram, ketamine sebanyak 1,2 gram, tembakau sintetis seberat 43,44 gram dan daun ganja seberat 776 gram.

Para tersangka terpantau membuang barang haram tersebut ke dalam mesin incinerator yang nantinya akan dibakar habis hingga 1.500 celcius.

Menurut Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan, semua barang bukti yang dihancurkan merupakan barang bukti dari penangkapan bulan Meret hingga Mei 2019.

"Sedangkan untuk pemusnahan barang bukti kali ini merupakan barang bukti dari bulan Maret, April dan Mei. Di mana pengungkapan narkotika ini polres bekerja sama dengan instansi terkait seperti beacukai, AVSEC, kantor pos dan lainnya," kata Victor, Kamis (4/7/2019).

Puluhan barang bukti tersebut didapatkan dari 26 kasus yang melahirkan 28 tersangka dan empat diantaranya adalah Warga Negara Asing seperti Nigeria, Afrika Selatan, Gambia, dan Pantai Gading.

Menurut Victor modus-modus penyelundupan narkotika yang dilakukan para tersangka tidak ada yang baru.

Sama seperi yang sudah-sudah yakni, narkotika yang ditelan (swallow), dimasukan ke dalam kemaluan (inseted), di simpan dalam bungkus menyerupai sarang burung walet dan melalui jasa ekspedisi.

"Untuk modus saya kira tidak ada modus baru, beberapa modus yang dilakukan mereka dengan cara menelan, memasukan ke kemasan seperti kopi, pakaian, atau bambu yang menyerupai kandang burung. Lalu masuk ke pengiriman paket pos untuk dikamuflasekan seperti pengiriman lainnya," papar Victor.

Puluhan tersangka dijatuhkan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam mendekam di penjara maksimal 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul VIDEO Pemusnahan Narkoba di Mesin Bersuhu 1.500 Derajat Celcius di Bandara Soekarno-Hatta

ARTIKEL POPULER:

Baca: Ibu Tega Rebus Putranya hingga Tewas Kemudian Panggil Taksi untuk Buang Jasadnya

Baca: Rizal Ramli: Mudah Sekali Menyerang Indonesia, Matikan Saja Listriknya

Baca: Ganjil Genap Kendaraan Bermotor akan Diberlakukan, Berikut Inilah 25 Ruas Jalan DKI yang Diterapkan

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Bayu Romadi
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved