Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Ganjil Genap Kendaraan Bermotor akan Diberlakukan, Berikut Inilah 25 Ruas Jalan DKI yang Diterapkan

Rabu, 7 Agustus 2019 17:16 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Diketahui 25 ruas jalan di Jakarta akan terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Sistem pembatasan tersebut akan diberlakukan mulai 9 September 2019 setiap hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur pada pukul 06.00 - 10.00 dan pukul 16.00 - 21.00.

Hal tersebut disampaikan oleh Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan pad Rabu (7/8/2019).

Disampaikan oleh Syafrin bahwa sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol.

Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan disosialisasikan 7 Agustus - 8 September dan diuji coba selama 12 Agustus - 6 September.

Uji coba hanya di rute yang baru diterapkan.

Sementara penindakan akan dimulai 9 September 2019.

(Tribun-Video.com / Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi)

ARTIKEL POPULER:

Ganjil Genap Bakal Diperluas karena Masalah Polusi Jakarta

Kakorlantas Polri Sebut Wacana Ganjil Genap saat Mudik Lebaran Tak Jadi Diterapkan

Sistem Ganjil Genap Diperpanjang hingga Desember 2018, Begini Tanggapan Masyarakat

TONTON JUGA:

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved