Selasa, 14 April 2026

Nasional

KUHP Baru Berlaku Hari Ini! Dinilai Jadi Malapetaka, Eks Jaksa Agung: Benteng Rakyat Runtuh

Jumat, 2 Januari 2026 17:26 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, UU Nomor 1 Tahun 2023 yang disahkan pada (2/1/2023) akan mulai berlaku penuh pada (2/1/2026) hari ini.

Namun, pemberlakukan KUHP tersebut mendapat kritikan dari sejumlah pihak salah satunya Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.

Marzuki menilai, KUHP tersebut seperti malapetaka, bahkan Indonesia dinilai tengah dalam kondisi darurat.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan KUHP baru tersebut.

"Dan karena itu kita pada hari ini mulai besok menghadapi satu kondisi darurat, bahkan mungkin kita memasuki satu fase malapetaka," kata Marzuki Darusman dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, Kamis (1/1/2026).

Jika hal itu tak dilakukan, ia berharap agar KUHP tersebut digugat ke Mahkamah Konsitusi.

Pasalnya, ia menilai, isi dari KUHP tersebut tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Marzuki menilai KUHP baru merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang berbaju hukum.

Baca: Sinyal Ponsel Pelatih Valencia Terdeteksi, Pencarian Korban KM Putri Sakinah Diperpanjang 3 Hari

Baca: Rangkuman Rusia-Ukraina: Moskow Kerahkan Nuklir seusai Rumah Putin Dibom hingga Barat Ketar-ketir

Dengan disahkannya KUHP baru ini, benteng untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan serta tindakan polisioer secara hukum runtuh.

"Sudah tidak ada lagi pertahanan masyarakat secara hukum untuk mencegah apa yang baru saja terjadi (Demonstrasi) tiga bulan yang lalu, pada bulan Agustus," kata Marzuki.

Ia lantas mencontohkan kasus demonstrasi yang terjadi pada bulan Agustus 2025.

Menurutnya, peristiwa-peristiwa kekerasan dan penahanan yang tak berdasarkan hukum yang jelas akan tetap berlaku.

Ia lalu menyoroti bagimana puluhan bahkan ratusan warga negara Indonesia masih ditahan tanpa ada dasar hukum yang jelas.

"Yang menjadi masalah kita ialah bahwa Undang-Undang yang memberi keleluasan bagi polisi sebagai penyelidik, untuk melakukan kriminalisasi meningkat dengan sangat signifikan," terangnya.


Lebih lanjut, Marzuki menyebut, Indonesia sedang dalam proses kemerosotan politik menuju sistem politik yang tidak saja otoritarian tetapi otoriter.

"Pertanyaan kita ialah apakah dengan demikian pemerintah sekarang ini tidak lagi bisa dikatakan incompetent. Karena kalau incompetent saja itu masih bisa dirapihkan, masih bisa diperbaiki, masih bisa dikoreksi," kata Marzuki.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Sebut KUHP Baru Malapetaka, Dorong Gugat ke MK

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KUHP   #Malapetaka

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved