Terkini Nasional
Prediksi Pengamat Adi Prayitno: Kasus Ijazah Jokowi Bakal Awet hingga 2035!
TRIBUN-VIDEO.COM - Prediksi analis politik UIN Jakarta, Adi Prayitno, terkait polemik kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo satu per satu mulai terbukti.
Pada Juli 2025, saat awal mula polemik keaslian ijazah Jokowi sedang ramai-ramainya, Adi Prayitno menyebut bahwa kasus tersebut tidak akan selesai dalam waktu yang dekat.
Kala itu, ia menilai bahwa kasus ijazah Jokowi bisa berjalan lebih panjang lagi, bahkan hingga 2029 atau 2035 mendatang.
"Bahwa ini penting sih oke, tapi jangan sampai energi kita habis untuk urusan kayak gini-gini misalnya," kata Adi Prayitno, dikutip dari program AKIP tvOne, pada Rabu, 16 Juli 2025.
"Itulah yang saya sebutkan, kenapa sebenarnya untuk hal-hal yang semacam ini, saya tidak terlampau ekspos untuk berkomentar terlampau jauh."
"Karena ini adalah pertarungan politik yang bukan hanya terjadi hari ini. Ini (kasus ijazah Jokowi) bisa panjang ini. Bahkan bisa melampaui 2029, bisa 2035, 34 sekian lah macam-macam," jelasnya.
Baca: BOCORAN Stranger Things 5 Makin Kelam, Trailer Final Ungkap Invasi Upside Down dan Dendam Vecna
Bahkan, Adi Prayitno juga menilai bahwa jika kasus tersebut dibawa ke ranah hukum, tidak ada jaminan akan memuaskan semua pihak dan mengakhiri polemik ijazah Jokowi.
"Proses hukum yang saat ini sedang terjadi, itu pun juga enggak ada jaminan akan dipercaya 100 persen," ujarnya.
"Pengadilannya pun juga akan ditanyakan, benar apa enggak nih, gitu kan," imbuhnya.
Prediksi Adi Prayitno 5 bulan yang lalu itu kini mulai terbukti.
Tahun sudah berganti dari 2025 menjadi 2026, polemik ijazah Jokowi hingga kini masih berlanjut.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kasus ini merupakan hasil pelaporan yang dilakukan Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Kedelapan tersangka dalam kasus ini dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Baca: Prabowo Jawab Tuduhan Indonesia Sombong Tolak Bantuan untuk Sumatera Aceh: Bodoh Sekali Kalau Nolak
Sementara klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Ijazah Jokowi juga telah ditunjukkan kepada Roy Suryo cs, sesuai kemauan kubu Roy Suryo cs selama, dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Meski telah ditunjukkan, polemik ijazah Jokowi belum selesai.
Roy Suryo cs masih memperdebatkan keaslian ijazah Jokowi.
Pakar telematika itu mengakatan bahwa banyak kejanggalan-kejanggalan yang membuktikan 99,9 persen ijazah Jokowi palsu.
"Di barang yang disebut ijazah itu, saya dengan lantang dan tegas mengatakan saya sangat ragu bahwa itu usianya sudah lebih dari 40 tahun, tetapi terlihat terlalu tajam, terlalu baru sebagai sebuah foto yang dicetak dengan kertas foto di tahun 80-an," kata Roy, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (15/12/2025).
"Kertas foto di tahun 80-an itu ada usianya. Ijazah Doktor Rismon Sianipar sendiri yang usianya 23 tahunan sudah mulai buram, ini (milik Jokowi) masih tegas dan jelas," imbuh pakar telematika yang berstatus tersangka itu.
Baca: Nelayan yang Sempat Hilang di Bangka Tengah Ditemukan Tewas Terdampar di Pesisir Pulau Semujur
Rizal Fadillah, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, menyampaikan bahwa ijazah Jokowi telah ditunjukkan penyidik, namun belum dapat dipastikan asli.
"Kalau kita masih beranggapan itu dokumen palsu, itu sah-sah saja karena belum ada putusan peradilan yang menyatakan itu (ijazah Jokowi) asli," ujar Rizal.
"Bahwa tadi itu progresnya baru sampai ditunjukkan ada dan bagi kita itu adalah konklusi ada itu disita oleh Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh tersangka lainnya, yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar.
"Dari sejumlah pengamatan kami meskipun kami lakukan dengan mata telanjang, itu ada sejumlah kejanggalan," kata Rismon, dikutip dari program Rosi KompasTV, Kamis (18/12/2025).
Rismon menilai bahwa tebal kertas pada ijazah Jokowi jauh lebih tebal ijazah SD miliknya.
"Karena itu lurus, hitam, yang saya lihat itu cacat digital printing, karena itu lurus, tidak acak, garis lurus sebelah kiri dari ijazah analog yang ditunjukkan," ujarnya
"Belum lagi dua bintik noda hitam, noktah hitam, itu saya kira itu cacat printing dan di bawah juga ada di bagian bawah itu, itu cacat printing juga, seperti tinta-tinta," imbuhnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prediksi Adi Prayitno Mulai Terbukti, Kasus Ijazah Jokowi Tak Selesai di 2025: Bisa Sampai 2029-2035
#Jokowi #Ijazah Jokowi #Adi Prayitno#Roy suryo
Video Production: Untung
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.