Rabu, 14 Mei 2025

Ditahan KPK, Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Malah Mesam-mesem

Selasa, 6 Agustus 2019 18:45 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Safrudin Naziun, Selasa (6/8/2019).

Naziun merupakan tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.

Begitu keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada pukul 16.50, Naziun diam seribu bahasa. Tak ada satupun kata keluar dari mulut Naziun terkait penahanannya.

Malahan, Naziun yang telah mengenakan rompi oranye plus tangan terborgol menyempatkan tersenyum kepada awak media.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati menginformasikan, Naziun ditahan selama 20 hari di Rutan K4 KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih.

"Hari ini penyidik melakukan penahanan untuk tersangaka SNZ (Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 DPRD Provinsi Jambi). Penahanan dilakukan di K4 selama 20 hari pertama sejak 6 Agustus hinggal 25 Agustus 2019," ujar Yuyuk kepada pewarta, Selasa (6/8/2019).

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka lainnya dalam perkara ini pada Kamis (18/7) dan Rabu (24/7).

Mereka yang ditahan pada Kamis (18/7) ialah tiga anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin. Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Jeo Fandy Yoesman alias Asiang dari unsur swasta.

Sementara, pada Rabu (24/7) KPK menahan dua anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Elhelwi dan Gusrizal.

Keenam orang yang telah ditahan KPK merupakan bagian dari 12 anggota DPRD Jambi yang ditetapkan menjadi tersangka sebagai buntut pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Mereka menjadi tersangka karena diduga menerima uang terkait pengesahan APBD 2017-2018.

KPK menduga para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu menerima Rp400-700 juta per fraksi atau Rp100-200 juta per orang.

Uang itu diduga merupakan suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp3,4 miliar.

Selain 12 anggota DPRD, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman atau Asiang sebagai tersangka.

Ia diduga memberi uang yang menjadi bagian dugaan suap ke para anggota DPRD.

Berikut ini daftar 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:

1. Cornelis Buston (CB), Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ), Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C), pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH), pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN), pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M), pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA), Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E), anggota DPRD
11. Gusrizal (G), anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH), anggota DPRD

Simak videonya di atas.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Ilham Rian Pratama
Videografer: Ilham Rian Pratama
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPK   #DPRD Jambi   #Fraksi Golkar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved