Tribunnews Update
Teror Bom ke 10 Sekolah Depok Lewat Email Terbongkar, Mahasiswa Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang mahasiswa berinisial HRR (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus teror bom ke 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, yang dikirim melalui email bernama Kamila Luthfiani Hamdi.
Penetapan tersangka dilakukan Polres Metro Depok setelah serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti yang menguatkan keterlibatan HRR.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa HRR merupakan mantan pacar dari pemilik email yang digunakan untuk mengirim ancaman tersebut, Jumat (26/12/2025).
Ancaman bom itu dikirimkan tersangka pada Selasa dini hari, (23/12/2025), sekitar pukul 02.32 WIB ke sejumlah sekolah di wilayah Depok.
Baca: TNI Beberkan Kronologi Demo Ricuh di Lhokseumawe, Dandim-Kapolres Disebut Sempat Dipukul Massa
Baca: Ibu Hamil 6 Bulan Ternyata Juga Jadi Korban TPPO di Kamboja, Polri Pulangkan 9 WNI ke Tanah Air
Dari hasil penyidikan, polisi memastikan bahwa pemilik email tersebut tidak terlibat dan bukan pihak yang mengirimkan teror bom tersebut.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka bersama keluarganya sempat pergi ke Semarang, Jawa Tengah, pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB dengan alasan liburan Natal dan Tahun Baru.
Atas perbuatannya, HRR dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait ancaman dan penteroran.
Selain itu, tersangka juga terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal hingga lima tahun.
Motif Tersangka
Polisi mengungkap bahwa aksi teror tersebut dilatarbelakangi oleh rasa kecewa tersangka terhadap hubungan asmaranya yang berakhir.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Mahasiswa Peneror Bom ke Sekolah di Depok, Terancam 5 Tahun Penjara
# Teror Bom # sekolah # Depok # mahasiswa # penjara
Reporter: Ardrianto SatrioUtomo
Video Production: Thalia AshrizarDhanessa
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kemarahan Wawan Hermawan seusai Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Demo Rusuh Agustus 2026: Tidak Adil
Selasa, 7 April 2026
LIVE UPDATE
Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan, Wagub Babel Hellyana Siapkan Pledoi
Selasa, 7 April 2026
LIVE UPDATE
Diduga Korsleting Listrik! Rumah Warga Ludes Terbakar di Tapos Depok, Kerugian Capai Sekira 2 Miliar
Selasa, 7 April 2026
LIVE UPDATE
Alvi Pemutilasi Kekasihnya Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Mojokerto, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Selasa, 7 April 2026
Terkini Daerah
Keroyok Tuan Rumah Hajatan hingga Tewas, Tersangka Utama Terancam 7 Tahun Penjara
Selasa, 7 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.