Tribunnews Update
Teror Bom ke 10 Sekolah Depok Lewat Email Terbongkar, Mahasiswa Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang mahasiswa berinisial HRR (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus teror bom ke 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, yang dikirim melalui email bernama Kamila Luthfiani Hamdi.
Penetapan tersangka dilakukan Polres Metro Depok setelah serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti yang menguatkan keterlibatan HRR.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa HRR merupakan mantan pacar dari pemilik email yang digunakan untuk mengirim ancaman tersebut, Jumat (26/12/2025).
Ancaman bom itu dikirimkan tersangka pada Selasa dini hari, (23/12/2025), sekitar pukul 02.32 WIB ke sejumlah sekolah di wilayah Depok.
Baca: TNI Beberkan Kronologi Demo Ricuh di Lhokseumawe, Dandim-Kapolres Disebut Sempat Dipukul Massa
Baca: Ibu Hamil 6 Bulan Ternyata Juga Jadi Korban TPPO di Kamboja, Polri Pulangkan 9 WNI ke Tanah Air
Dari hasil penyidikan, polisi memastikan bahwa pemilik email tersebut tidak terlibat dan bukan pihak yang mengirimkan teror bom tersebut.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka bersama keluarganya sempat pergi ke Semarang, Jawa Tengah, pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB dengan alasan liburan Natal dan Tahun Baru.
Atas perbuatannya, HRR dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait ancaman dan penteroran.
Selain itu, tersangka juga terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal hingga lima tahun.
Motif Tersangka
Polisi mengungkap bahwa aksi teror tersebut dilatarbelakangi oleh rasa kecewa tersangka terhadap hubungan asmaranya yang berakhir.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Mahasiswa Peneror Bom ke Sekolah di Depok, Terancam 5 Tahun Penjara
# Teror Bom # sekolah # Depok # mahasiswa # penjara
Reporter: Ardrianto SatrioUtomo
Video Production: Thalia AshrizarDhanessa
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Rupiah Melemah terhadap Dolar AS, DPP GMNI Kritik Ketahanan Ekonomi Nasional
Kamis, 21 Mei 2026
Terkini Nasional
Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Tak Layak Dituntut 18 Tahun Penjara: Terbukti Tidak Memperkaya Diri
Kamis, 21 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT PAL, Rugikan Negara Rp 105 Miliar
Rabu, 20 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Banyak 'Anak Kos', BPJS Kesehatan Usul Aturan Mahasiswa Baru Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif
Rabu, 20 Mei 2026
Nasional
Mahfud MD Bela Nadiem Makarim! Sebut Tak Layak Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Rabu, 20 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.