Selasa, 21 April 2026

Tribunnews Update

Teror Bom ke 10 Sekolah Depok Lewat Email Terbongkar, Mahasiswa Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Sabtu, 27 Desember 2025 13:04 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang mahasiswa berinisial HRR (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus teror bom ke 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, yang dikirim melalui email bernama Kamila Luthfiani Hamdi.

Penetapan tersangka dilakukan Polres Metro Depok setelah serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti yang menguatkan keterlibatan HRR.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa HRR merupakan mantan pacar dari pemilik email yang digunakan untuk mengirim ancaman tersebut, Jumat (26/12/2025).

Ancaman bom itu dikirimkan tersangka pada Selasa dini hari, (23/12/2025), sekitar pukul 02.32 WIB ke sejumlah sekolah di wilayah Depok.

Baca: TNI Beberkan Kronologi Demo Ricuh di Lhokseumawe, Dandim-Kapolres Disebut Sempat Dipukul Massa

Baca: Ibu Hamil 6 Bulan Ternyata Juga Jadi Korban TPPO di Kamboja, Polri Pulangkan 9 WNI ke Tanah Air

Dari hasil penyidikan, polisi memastikan bahwa pemilik email tersebut tidak terlibat dan bukan pihak yang mengirimkan teror bom tersebut.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka bersama keluarganya sempat pergi ke Semarang, Jawa Tengah, pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB dengan alasan liburan Natal dan Tahun Baru.

Atas perbuatannya, HRR dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait ancaman dan penteroran.

Selain itu, tersangka juga terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal hingga lima tahun.

Motif Tersangka

Polisi mengungkap bahwa aksi teror tersebut dilatarbelakangi oleh rasa kecewa tersangka terhadap hubungan asmaranya yang berakhir.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Mahasiswa Peneror Bom ke Sekolah di Depok, Terancam 5 Tahun Penjara

    
# Teror Bom # sekolah # Depok # mahasiswa # penjara

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Ardrianto SatrioUtomo
Video Production: Thalia AshrizarDhanessa
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Teror Bom   #sekolah   #Depok   #mahasiswa   #penjara

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved