Nasional
Penampakan Uang Rp6,6 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Sitaan Satgas PKH dari Kasus Korupsi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp 6.625.294.190.469,74 atau Rp 6,6 triliun yang merupakan hasil sitaan perkara korupsi.
Penyitaan dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ketua Satgas PKH saat ini adalah Febrie Adriansyah yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Rabu (24/12/2025), uang sitaan tersebut ditampilkan di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta.
Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu itu disusun rapi dan dikemas dalam plastik transparan.
Secara visual, tinggi tumpukan uang mencapai sekitar dua meter, membentang dari bagian luar hingga ke dalam area lobi.
Uang disusun dalam balok-balok besar berlapis plastik didominasi warna merah muda khas uang pecahan Rp 100 ribu.
Di bagian tengah tumpukan, terlihat sebuah papan informasi berbingkai emas yang mencantumkan nominal sitaan sebesar Rp 6.625.294.190.469,74.
Angka tersebut juga dituliskan lengkap dalam bentuk terbilang dari total nilai uang yang berhasil diamankan aparat penegak hukum.
Di atas papan informasi tersebut, tampak logo Kejaksaan Republik Indonesia dan Satgas PKH, menandai bahwa uang tunai tersebut merupakan barang bukti resmi hasil penindakan tindak pidana korupsi.
Baca: Isi Email Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok, Pelaku Klaim Korban Rudapaksa & Dendam pada Polisi
Baca: Kasus Penghasutan Demo, Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Penjara, Sentil Polisi Pelindas Driver Ojol
Rencananya, Presiden RI Prabowo Subianto akan menghadiri acara penyerahan barang bukti tersebut.
Dari rilis Kejagung RI, Satgas PKH juga melakukan penyerahan 4 juta hektar penguasaan kembali kawasan hutan, hasil penertiban kawasan hutan konservasi, hasil penguasaan kembali tahap V dan hasil penagihan denda administratif Satgas PKH.
Berikut rincian barang bukti yang diserahkan oleh Satgas PKH, sebagai berikut:
Penyerahan Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap V dengan total luasan 896.969,143 ha
Penyerahan Uang Hasil Penagihan Denda Administratif Kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp2.344.965.750.000
Penyerahan Uang Hasil Penyelamatan Keuangan Negara atas Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp4.280.328.440.469,74
Dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH telah menorehkan capaian sebagai berikut:
Menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektar atau mencapai lebih dari 400 persen dari target yang ditetapkan dengan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp 150 triliun.
Menyerahkan lahan kawasan hutan hasil Penguasaan Kembali kepada kementerian terkait seluas 2.482.220,343 hektar), dengan rincian:
Diserahkan pengelolaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, seluas 1.708.033,583 Ha, lahan perkebunan kelapa sawit
Diserahkan kepada Kementerian terkait untuk dilakukan pemulihan kembali, seluas 688.427 Ha yang merupakan lahan kawasan hutan konservasi
Diserahkan kepada kementerian terkait untuk dihutankan 81.793,00 yang merupakan lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penampakan Tumpukan Uang Setinggi 2 Meter Senilai Rp 6,6 Triliun Hasil Sitaan Satgas PKH
Video Production: Untung
Sumber: Tribunnews.com
Musik
Sinopsis Aku Harus Mati, Rahasia Kelam di Balik Rumah Misterius di Tengah Hutan, Tayang 2 April 2026
Minggu, 5 April 2026
Local Experience
Tanjung Gorango di Morotai Utara Tawarkan Laut Biru Toska dan Suasana Tenang Jauh dari Keramaian
Minggu, 5 April 2026
Viral
Polda Sulut Klarifikasi Aipda Vicky Mundur dari Polri seusai Dimutasi setelah Ungkap Kasus Korupsi
Sabtu, 4 April 2026
Terkini Nasional
POLISI DIMUTASI Atasan Saat Ungkap Kasus Korupsi, Pilih Resign dari pada Jadi Penjilat
Kamis, 2 April 2026
Nasional
Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Digeledah KPK terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara
Kamis, 2 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.