Kamis, 16 April 2026

Nasional

Nasib Akhir 2 ASN Disdik Bogor seusai Tepergok 'Kumpul Kebo', Kini Berujung Dipecat

Senin, 22 Desember 2025 18:43 WIB
Tribunnews Bogor

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan pemecatan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan (Disdik) yang diduga berselingkuh.

Oknum pegawai SD dan SMP itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin sehingga diberikan sanksi terberat berupa pemberhentian.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, pemberian sanksi ini merupakan komitmen Pemkab Bogor dalam menegakkan integritas dan kedisiplinan ASN.

Menurutnya hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan,  yang bersangkutan kita hentikan sebagai pegawai negeri sipil," ujarnya, Senin (22/12/2025).

Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses yang panjang dan berjenjang, mulai dari pemeriksaan di tingkat perangkat daerah, Inspektorat, hingga tim pemeriksa khusus.

Baca: Prabowo Ingatkan Menteri soal Prioritas Kesetiaan: Jangan Setia ke Presiden, Manusia Bisa Pergi

Baca: 2 Oknum ASN Dipecat Pemkab Bogor seusai Kepergok Selingkuh Anak Kandung, Sekda Minta Jadi Pelajaran

Pada 10 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor menerima rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan hukuman disiplin pada 11 Desember 2025.

Surat keputusan hukuman disiplin telah disampaikan kepada yang bersangkutan pada 15 Desember 2025, sekaligus memberikan kesempatan pengajuan upaya banding administratif selama 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Jika memang tidak ada, maka hukuman itu akan berlaku bagi dua orang itu," katanya.

Di samping itu, Ajat Rochmat Jatnika mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran.

Ia meminta agar para ASN senantiasa selalu menjaga harkat dan martabat institusi karena setiap tindakan yang kita lakukan akan berdampak bagi diri sendiri.

"Ke depan hal serupa tidak boleh terulang kembali. Kita wajib menjaga amanah dan kehormatan sebagai pelayan masyarakat, dengan mengedepankan integritas serta memberikan keteladanan yang sebaik-baiknya," katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Selingkuh dengan Rekan Kerja, 2 ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Dipecat

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews Bogor

Tags
   #ASN   #Bogor   #kumpul kebo   #pemecatan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved