Selasa, 7 April 2026

Tribunnews Update

Pemerintah Pilih Terbitkan PP soal Polisi Duduki Jabatan Sipil, Menko Yusril Singgung Putusan MK

Senin, 22 Desember 2025 13:34 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah dilaporkan memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil ketimbang merevisi Undang-Undang Kepolisian.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil agar kepastian hukum dapat segera terwujud.

Baca: Respons Kapolri seusai Prabowo Susun PP Akhiri Polemik Perpol 10/2025: Terima Kasih Pak Presiden

Yusril menjelaskan, penyusunan PP dilakukan untuk menyelesaikan persoalan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (22/12/2025).

Menurutnya, pemerintah memprioritaskan penyelesaian masalah hukum tersebut agar tidak berkembang lebih luas.

Ia menilai penyusunan PP dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan proses revisi undang-undang.

Baca: Makin Canggih! Tak Perlu Repot Bawa Berkas, Buat SKCK Kini Bisa Pakai POLRI Super App

Yusril menyampaikan bahwa Presiden memilih jalur PP karena dinilai paling efektif dalam memberikan kepastian hukum dalam waktu singkat.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.

Ketentuan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pengaturan lebih lanjut harus dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.

Atas dasar itu, penyusunan PP dinilai memiliki landasan hukum yang jelas dan konstitusional.

Baca: Pramono Anung Tegur Satpol PP yang Bubarkan Demonstran dalam Aksi Piknik Buntut Tolak UU TNI & Polri

Yusril juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian yang mengatur anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri.

Namun, penjelasan pasca Putusan MK menyebutkan bahwa larangan tersebut berlaku untuk jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan kepolisian. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Ungkap Alasan Pemerintah Terbitkan PP Mengatur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil

# TRIBUNNEWS UPDATE # Polri # polisi # Yusril Ihza Mahendra # Menko Hukum dan HAM
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Thalia AshrizarDhanessa
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved