Minggu, 11 Mei 2025

Tribunnews Update

Pramono Anung Tegur Satpol PP yang Bubarkan Demonstran dalam Aksi Piknik Buntut Tolak UU TNI & Polri

Senin, 14 April 2025 17:19 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi Piknik kembali digelar sejumlah masyarakat sipil yang menolak pengesahan Undang-undang (UU) TNI, pada Senin (14/4/2025).

Diketahui, aksi penyampaian pendapat tersebut sebelumnya sempat dibubarkan Sapol PP DKI Jakarta.

Baca: Sosok Amirul Wicaksono, Eks Direktur IT Bank DKI yang Dicopot Pramono Anung & Dilaporkan ke Polisi

Berdasarkan informasi, beberapa masyarakat sipil kembali mendirikan tenda di trotoar jalan yang berada di seberang Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Tenda-tenda itu mulai didirikan, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin hari ini.

Hal itu disampaikan oleh perwakilan masyarakat sipil, Al, kepada Tribunnews.com, Senin.

Dia mengatakan, aksi digelar secara damai dengan membawa tikar, buku, dan tenda. 

Hal ini menurutnya, dilakukan untuk menunjukkan bahwa perlawanan dapat dilakukan dengan cara apa saja.

Baca: Sosok Amirul Wicaksono, Eks Direktur IT Bank DKI yang Dicopot Pramono Anung & Dilaporkan ke Polisi

Kemudian, Al mengatakan, para peserta aksi berterima kasih kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung karena telah menegur Satpol PP yang membubarkan aksi mereka sebelumnya.

Untuk diketahui, aksi Piknik yang sebelumnya berlangsung padaSenin (7/4/2025) pagi dibubarkan oleh Satpol PP DKI Jakarta, pada Rabu (9/14/2025).

Menurutnya, Satpol PP tidak berhak membubarkan massa aksi. 

Hal itu dikarenakan demonstrasi dilindungi oleh konstitusi.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

Baca: Prabowo Beri Pesan Rahasia Negara untuk Megawati saat Idulfitri, Dititipkan Lewat Pramono Anung

Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyoroti pembubaran paksa aksi ‘Piknik Melawan’ di Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (9/4/2025) sore.

Pasalnya, pembubaran yang dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dinilai arogan.

Menurut politikus PDIP itu, petugas Satpol PP tak seharusnya membubarkan paksa massa aksi yang tengah berunjuk rasa.

Pramono Anung menilai, hal ini bukanlah tupoksi atau tugas dari Satpol PP.

Baca: Pramono-Rano Gelar Halal Bihalal dengan Pegawai Pemprov DKI Jakarta di Pendopo Balai Kota

Oleh karena itu, ia langsung menegur secara langsung atasan Satpol PP Jakarta dan mengingatkan agar peristiwa tersebut tak terulang kembali.

Sebagai kepala daerah, Pramono Anung pun mengaku kecewa dengan sikap arogan yang diperlihatkan oleh anak buahnya ini.

Menindaklanjuti perintah Pramono Anung, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan pun meminta maaf.

Terutama, atas tindakan arogan yang sebelumnya dilakukan tim-nya terhadap massa aksi ‘Piknik ‘Melawan’.

Selanjutnya, Satriadi pun berjanji bakal lebih mengedepankan pendekatan dialogis dalam menangani aksi demonstrasi.

Baca: Berbeda dengan Dedi Mulyadi, Pramono Anung Pilih Kejar Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta

Pihaknya juga memastikan, Satpol PP bakal terus berusaha lebih baik lagi dalam menangani aksi unjuk rasa. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Piknik di Sekitar Gedung DPR Kembali Digelar, Masyarakat Sipil: Perlawanan Terus Berlanjut

# TRIBUNNEWS UPDATE # Pramono Anung # Satpol PP # TNI # Polri
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Pramono Anung   #Satpol PP   #TNI   #Polri

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved