Sabtu, 16 Mei 2026

Terkini Nasional

Kritikan Mahfud MD soal Polemik Ijazah Jokowi: Asli atau Palsu Hanya Bisa Diputuskan Hakim

Rabu, 17 Desember 2025 11:45 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Menkopolhukam, Mahfud MD menyebut, polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, tidak bisa diselesaikan hanya melalui gelar perkara di kepolisian.

Menurutnya, penentuan asli atau palsu suatu ijazah adalah kewenangan mutlak pengadilan melalui pembuktian hukum yang fair dan terbuka.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD melalui tayangan YouTube pribadinya yang tayang pada Senin (15/12).

Mahfud menjelaskan, gelar perkara soal tudingan ijazah Presiden Joko Widodo sebelumnya dilakukan di Mabes Polri atas laporan kelompok aktivis ulama.

Hasilnya, laporan itu tidak dilanjutkan lantaran ijazah yang dipersoalkan dinilai identik.

Kendati begitu, menurut Mahfud keputusan tersebut tidak menutup kemungkinan dibukanya kembali perkara jika ditemukan bukti baru.

Baca: Mahfud MD Peringatkan Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Roy Suryo Cs Tuding Ijazah Palsu Jokowi

“Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan,” jelas Mahfud di Channel YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025) malam.

Lanjut ia menilai, gelar perkara khusus yang kini dilakukan di Polda Metro Jaya sah.

Namun, apa pun hasilnya, perkara tetap dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Mahfud turut menjelaskan dua jalur penyelesaian yang lebih adil.

Pertama, seusai pelimpahan perkara, jaksa memiliki kewenangan menilai kelengkapan alat bukti.

Baca: Mahfud MD Curiga Kapolri Teken Perpol 10/2025 Jabatan Sipil Aktif karena Ada Rencana Revisi UU Polri

Jika dinilai belum cukup, jaksa dapat mengembalikan berkas (P19) dan meminta penyidik melengkapi.

Disebutkannya, jaksa bisa menghentikan perkara bila tak terpenuhi.

Kedua, jika jaksa memilih melimpahkan perkara ke pengadilan, maka hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif.

Termasuk pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.

“Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik,” tegasnya.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD: Keaslian Ijazah Jokowi Hanya Bisa Diputus Hakim, Bukan Polisi Atau Saat Gelar Perkara

# Joko Widodo # Jokowi # ijazah # Mahfud MD

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Afifah Maelani
Sumber: Warta Kota

Tags
   #Mahfud MD   #ijazah   #Jokowi   #Joko Widodo

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved