Selasa, 2 Juni 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Tersangka Dirut PT Terra Drone Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Dibui Seumur Hidup Imbas Kebakaran

Jumat, 12 Desember 2025 10:53 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone, Michael Wishnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menyebut, Wishnu dijerat pasal berlapis hingga terancam dipenjara seumur hidup. 

Dilansir dari Tribunnews.com pada Jumat (12/12) Roby menjelaskan Wishnu dijerat tiga pasal. 

Pertama Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran. 

Lalu Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Roby menyatakan, dalam waktu dekat akan memeriksa pemilik gedung. 

Baca: PESAN TERAKHIR SENDY sebelum Meninggal imbas Kebakaran Terra Drone, Tubuh Masih Utuh

Baca: Sempat Tolak Penangkapan di Apartemen Kawasan Setiabudi, Bos Terra Drone Singgung Jadwal Undangan

Sebelumnya, Michael Wishnu Wardhana diamankan polisi pada Rabu (10/12/2025) malam oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Sebelum diamankan, tersangka sempat protes saat petugas hendak menangkapnya di apartemen kawasan Setiabudi, Jaksel.

Saat itu, Wishnu mengelak bahwa ia mendapatkan panggilan besok harinya atau Kamis (11/12/2025).

Padahal, ia mendapat surat panggilan dari kepolisian pada Rabu siang.

Seusai dijelaskan, akhirnya tersangka bisa diamankan oleh pihak kepolisian.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bos Terra Drone Jadi Tersangka, Sempat Protes saat Diringkus hingga Terancam Penjara Seumur Hidup

#TerraDrone #DirutTerraDrone #Tersangka #PasalBerlapis #PenjaraSeumurHidup #KebakaranMaut #TragediKemayoran #Hukum #Polisi #Kriminal

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Terra Drone   #dirut   #kebakaran

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved