Kamis, 30 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Mario Dandy Kian Sengsara, Dihukum 18 Tahun Bui Denda Rp 1 M: 2 Perkara, Penganiayaan & Pencabulan

Selasa, 25 November 2025 07:29 WIB
Surya Malang

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Sebelumnya divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, kini putra mantan pejabat pajak itu harus menerima pil pahit lainnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman Mario Dandy menjadi enam tahun penjara dalam kasus terpisah, yakni dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya berinisial AG.

Baca: KPU RI Dicecar soal Salinan Ijazah Jokowi hingga Berita Acara yang Diminta Bonatua dalam Sidang KIP

Selain pidana penjara, Mario Dandy juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Selain kasus pencabulan, nama Mario Dandy lebih dahulu dikenal publik dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.

(Tribun-Video.com/SuryaMalang.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Mario Dandy Makin Sengsara, Setelah Aniaya David Ozora Kini Dihukum 6 Tahun Kasus Pencabulan, 


Editor: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Surya Malang

Tags
   #Mario Dandy   #hukuman   #vonis

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved