Sabtu, 22 November 2025

Terkini Nasional

Polisi Sebut Pencekalan Roy Suryo ke LN Bisa Diperpanjang hingga 6 Bulan, meski Baru Berlaku 20 Hari

Sabtu, 22 November 2025 09:43 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo Cs, resmi dicekal ke luar negeri selama 20 hari.

Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya (21/11/2025).

"Jadi pencekalan oleh penyidik itu dilakukan dikirimkan untuk ke-8 yang berstatus tersangka berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pencekalan tersebut berlaku untuk delapan tersangka sejak (8/11/11) hingga (27/11/2025).

Budi menyatakan bahwa masa pencekalan dapat diperpanjang hingga enam bulan untuk kepentingan penyidikan.

Baca: Sok Jagoan! Murid MTs Rekam dan Tantang Guru saat Dinasehati, Tak Terima Ditegur Bolos: Saya Bayar!

Baca: Alasan Dosen Untag Mau Jalin Hubungan Gelap Meski AKBP Basuki Beristri, Ngaku Sudah Pisah Ranjang

"Bisa diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua," sambungnya.

Ia menambahkan bahwa proses administrasi untuk perpanjangan pencekalan tengah berjalan.

Budi menegaskan bahwa langkah pencekalan dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam mengusut perkara tersebut.

Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi pada (8/11/2025).

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Polisi: Bisa Diperpanjang


#viral #viraldimediasosial #viralvideo #roysuryo #rismonsianipar #jokowi #jokowidodo #ijazahpalsu #ijazahjokowi

Editor: winda rahmawati
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #pencekalan   #luar negeri   #Roy Suryo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved