Sabtu, 22 November 2025

Terkini Nasional

Pelanggaran Berat AKBP B atas Kasus Tewasnya Dosen Muda Untag Semarang, Akui 5 Tahun Tinggal Bareng

Jumat, 21 November 2025 09:32 WIB
Tribun Jateng

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengungkap kebohongan AKBP B, saksi kunci tewasnya Dosen Univesitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jawa Tengah.

AKBP B ternyata mengakui menjalin asmara dengan korban DLL yang ditemukan tewas di kamar hotel kawasan Gajahmungkur pada Senin (17/11) lalu.

Padahal sebelumnya, AKBP B membantah memiliki hubungan asmara dengan korban DLL.

Baca: AKBP Basuki Jadi Saksi Kunci Kematian Dosen Untag, Polda Jateng Periksa Saksi dan Barang Bukti

Bahkan berdasarkan hasil olah TKP polisi diketahui bahwa AKBP B telah tinggal bersama korban selama 5 tahun tanpa status perkawinan yang sah.

Kabar itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto pada Kamis (21/11).

Kombes Pol Artanto mengatakan AKBP B telah memiliki keluarga sedangkan korban DLL berstatus lajang.

Baca: Terkuak Kesaksian AKBP B Menjelang Kematian Dosen Untag di Semarang, Sebut DLL Sempat Alami Drop

Ia mengatakan keduanya telah berkomunikasi intens sejak 2020 lalu.

Hubungan asmara itu menyeret AKBP B dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Bahkan AKBP B juga ditahan di Patsus Mapolda Jateng selama 20 hari sejak Rabu (19/11) malam.

“Yang bersangkutan telah melakukan pelanggan berupa tinggal bersama dengan seorang perempuan berinisial D, tanpa ikatan perkawinan yang sah. Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat,” tegasnya.

(Tribun-Video.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan AKBP Basuki, Sudah Kumpul Kebo Dengan Dosen Untag Semarang Selama 5 Tahun Sejak Pandemi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved