Nasional
Buntut Tewasnya Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Kini Disanksi Patsus
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - AKBP Basuki menjalani penempatan khusus (patsus) imbas kasus meninggalnya dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, berinisial DLL (35).
Dosen Untag Semarang ditemukan tewas di sebuah kamar kos-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.
AKBP Basuki merupakan orang yang pertama kali melaporkan kematian dosen Untag Semarang.
AKBP Basuki bertugas di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.
Jabatannya strategis, yaitu sebagai kepala sub direktorat pada bagian pengendalian massa.
AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena tinggal satu atap bersama DLL tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melakukan patsus terhadap AKBP Basuki selama 20 hari.
Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki setelah penyidik Propam Polda Jateng melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara juga melibatkan pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).
"AKBP Basuki dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.
Baca: Penemuan Jasad Membusuk Terbungkus Plastik di Kebun Pisang Cikupa, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan
Baca: Darurat Eskalasi Konflik, Taiwan Siaga & Mulai Masuk Babak Baru Menuju Perang Terbuka Lawan China
Saiful mengatakan, keputusan ini sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Polisi sempat mengungkapkan penyebab kematian DLL diduga karena sakit.
Hal ini berdasarkan catatan medis korban yang berobat ke Rumah Sakit Telogorejo Semarang selama dua hari berturut-turut sebelum meninggal dunia.
Namun, keluarga DLL menilai kematian korban penuh kejanggalan.
Sebab, korban meninggal dalam kondisi telanjang di sebuah hotel.
Korban juga mengeluarkan darah pada bagian hidung, mulut, dan alat kelamin.
Selain itu ada kejanggalan terkait informasi kematian korban yang berjarak cukup jauh.
Korban ditemukan meninggal pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, tapi keluarga baru menerima informasi kematian korban pada Senin petang.
Kerabat korban, Tiwi, mengungkapkan korban juga ditemukan dalam kondisi telanjang dan telentang begitu saja di lantai keramik tanpa alas apapun.
Keluarga DLL yang menerima foto itu lantas curiga atas kematian korban.
Pada bagian lain, wajah korban dalam foto tersebut juga sangat berbeda dengan kondisi semasa hidup.
"Informasinya keluar darah dari hidung dan mulut korban. Kemudian sekilas dari foto korban yang kami terima, ada bercak darah keluar dari bagian intim korban."
"Nah ini yang masih membuat keluarga korban masih merasa janggal atas kematian ini," ujarnya kepada TribunJateng.com, Selasa.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKBP Basuki Dipatsus usai Langgar Etik, Terbukti Tinggal bersama Dosen Untag Semarang yang Tewas
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
AKBP Basuki Bantah Punya Hubungan dengan Dosen Untag yang Tewas meski Akui Dekat: Saya Sudah Tua
2 hari lalu
SAKSI KATA
Evakuasi Dramatis Mahasiswa UIN Walisongo: 'saat Ditemukan, Kondisi Korban Sudah Meninggal'
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.