Jumat, 21 November 2025

Nasional

Kronologi Kapolsek di Situbondo Meninggal Dunia, Mobil Sempat Hilang Kendali hingga Tabrak Pohon

Selasa, 18 November 2025 17:28 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang remaja disabilitas berinisial R (15) meninggal dunia setelah dikeroyok warga di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Korban merupakan seseorang yang mengalami gangguan keterbelakangan intelektual atau tunagrahita.

Warga mengeroyok korban hingga tewas karena dituding mencuri saat masuk ke dalam rumah warga.

R sempat dirawat intensif di rumah sakit selama delapan hari, tetapi nyawanya tak tertolong.

Imbas kejadian ini, Kepolisian Resor (Polres) Karawang menetapkan empat orang tersangka.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HW, EF (29), NK (42), dan TF (31).

Dilansir TribunJabar.id, salah satu tersangka merupakan pegawai honorer Kecamatan Cilamaya Wetan.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jajang Jaenudin.

"Iya benar, honorer Kecamatan Cilamaya Wetan," kata Jajang Jaenudin, Senin (17/11/2025).

Sosok tersebut ialah Nanang Kosasih yang sebenarnya sedang diajukan usulan sebagai PPPK Paruh Waktu.

"Namanya Nanang Kosasih, yang saat ini memang tengah diajukan usulan sebagai PPPK Paruh Waktu," terangnya.

Baca: Hakim MK Arsul Sani Tetap Didemo Massa Aksi meski Sudah Terang-terangan Tunjukkan Ijazah Asli

Baca: Kronologi Kapolsek di Situbondo Meninggal Dunia, Mobil Sempat Hilang Kendali hingga Tabrak Pohon

Akibat kejadian ini, pihak BKPSDM telah meminta untuk menarik usulan Nanang Kosasih sebagai PPPK Paruh Waktu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sebelumnya diajukan Pemkab Karawang.

"Usulan PPPK Paruh Waktu kami tarik dan sudah kami kirimkan ke BKPSDM," ucap Jajang Jaenudin.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada penyelidikan setelah korban meninggal dunia.

Peristiwa penganiayaan warga itu terjadi pada Rabu (5/11/2025) dan korban dinyatakan meninggal pada Kamis (13/11/2025).

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah menjelaskan kronologi dan peran masing-masing pelaku dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (17/11/2025).

Awalnya, R terlihat masuk ke rumah warga pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB.

Rido yang menyandang tunagrahita, kesulitan berkomunikasi saat ditanyai warga dan pada saat itulah kekerasan dimulai.

Polisi mengungkapkan sejumlah peran kunci para tersangka yang menunjukkan kekejian penganiayaan terhadap Rido:

Tersangka HW: Melakukan pemukulan ke kepala korban menggunakan tangan berkali-kali, menendang korban, dan menghantamkan batu bata ke kepala korban.
Tersangka EF: Ikut memukul kepala korban menggunakan tangan berkali-kali, menendang korban sebanyak 2 kali, serta membuka baju dan celana Rido, hanya menyisakan celana dalam.
Tersangka TF: Turut melakukan kekerasan dengan memukuli wajah, kepala, dan badan korban secara berkali-kali.
Tersangka NK: Melakukan pemukulan berkali-kali ke arah wajah korban dan menendangnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban Rido sempat diselamatkan oleh kepala dusun dan dilarikan ke Puskesmas, kemudian dirujuk ke RSUD Karawang.

"Atas kejadian tersebut Korban mengalami Koma selama 8 hari dan setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta, korban meninggal dunia pada hari Kamis, (13/11/2025) sekira jam 12.30 WIB," ucap Fiki.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menerapkan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C undang-undang yang sama.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Salah Satu Tersangka Penganiaya Disabilitas di Karawang, Pegawai Honorer Kecamatan

Editor: winda rahmawati
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Situbondo   #disabilitas   #Karawang   #PPPK

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved