Nasional
DPR Ketok Palu Sahkan Revisi KUHAP Jadi UU, Puan & Habiburokhman Tegaskan Publik Tak Termakan Hoaks
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas.
Baca: Trump Kirim Kapal Induk Tercanggih AS ke Pintu Venezuela dan Bawa 12 Ribu Pasukan, Gertak Maduro?
Baca: Sidak Kawasan Balai Kota Depok, Wakil Wali Kota Temukan Gunungan Sampah di TPSPasarKemiri
Ia pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
"Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami," sambungnya.
Sementara itu, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru ini jauh lebih objektif dibanding KUHAP yang sebelumnya berlaku sejak 1981.
Salah satunya soal proses penahanan, di mana syarat seseorang ditahan jauh lebih banyak dan lebih objektif.
"Yang darurat itu adalah bagaimana kita mencabut KUHAP Orde Baru. Yang emergency, panggilan darurat, itu bagaimana segera menghentikan KUHAP Orde Baru. Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini," terang Habiburokhman.
(Tribun-Video.com)
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
DPR Sahkan Revisi KUHAP Jadi Undang-Undang, Puan & Habiburokhman Ingatkan Bahaya Hoaks
11 jam lalu
Tribunnews Update
Detik-detik DPR Sahkan Revisi KUHAP Baru Jadi Undang-Undang, Puan dan Habiburokhman Singgung Hoaks
14 jam lalu
Tribunnews Update
Soroti Kasus Roy Suryo, Komisi III DPR: Bisa Selesai Pakai Restorative Justice jika Pakai KUHAP Baru
15 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.