Rabu, 19 November 2025

Nasional

DPR Ketok Palu Sahkan Revisi KUHAP Jadi UU, Puan & Habiburokhman Tegaskan Publik Tak Termakan Hoaks

Selasa, 18 November 2025 16:54 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas.

Baca: Trump Kirim Kapal Induk Tercanggih AS ke Pintu Venezuela dan Bawa 12 Ribu Pasukan, Gertak Maduro?

Baca: Sidak Kawasan Balai Kota Depok, Wakil Wali Kota Temukan Gunungan Sampah di TPSPasarKemiri

Ia pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

"Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami," sambungnya.

Sementara itu, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru ini jauh lebih objektif dibanding KUHAP yang sebelumnya berlaku sejak 1981.

Salah satunya soal proses penahanan, di mana syarat seseorang ditahan jauh lebih banyak dan lebih objektif.

"Yang darurat itu adalah bagaimana kita mencabut KUHAP Orde Baru. Yang emergency, panggilan darurat, itu bagaimana segera menghentikan KUHAP Orde Baru. Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini," terang Habiburokhman.

(Tribun-Video.com)

 

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribun Video

Tags
   #KUHAP   #PUAN   #Habiburokhman   #DPR

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved