Minggu, 16 November 2025

Terkini Nasional

Memilih Tenang! Respons Kubu Jokowi Usai Roy Suryo Cs Tak Ditahan Setelah Pemeriksaan Tersangka

Sabtu, 15 November 2025 08:34 WIB
Tribun Medan

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memenuhi janjinya untuk memenuhi panggilan penyidik dalam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan mulai siang hingga malam hari, Roy Suryo dkk tidak ditahan oleh penyidik Ditreskrimum.

Merespons hal tersebut, kubu Jokowi mengaku tak mempermasalahkan soal tidak ditahannya Roy Suryo Cs usai diperiksa sebagai tersangka.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan soal penahanan merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca: Dosa BesarJokowi Dibongkar Pengacara Roy Suryo Cs, Singgung Ijazah hingga Cawe-cawe Kekuasaan

"Penahanan adalah kewenangan Penyidik dan sepenuhnya ditujukan bagi kepentingan penyidikan. Jadi tidak ada kaitannya dengan pelapor/korban," kata Rivai saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/11/2025).

Rivai mengatakan jika kliennya dalam kasus ini menggunakan hak hukumnya hanya bertujuan dua hal yakni agar keaslian ijazah yang dimilikinya bisa diuji secara hukum dan diikuti secara terbuka oleh publik.

"Selain itu agar nama baik dan martabatnya bisa dipulihkan karena selama ini fitnahan terhadap dirinya tidak hanya tersebar di dalam negeri namun juga luar negeri mengingat sosial media bersifat borderless," ucapnya.

Baca: 9 Jam Diperiksa! Roy Suryo Tetap Tampil Semringah dan Tak Ditahan Polisi

Dia juga mengungkap jika Jokowi menginginkan kasus tudingan itu dituntaskan di pengadilan agar mendapat kepastian hukum dan keadilan bagi dirinya.

"Soal isu ijazah sudah dimulai sejak 3 tahun lalu bahkan setahun terakhir terus menjadi olok-olokan mereka di sosial media. Tentunya ini harus diakhiri dan Pak Jokowi sudah menjadi warga negara biasa yang juga berhak atas perlindungan martabatnya sesuai Pasal 28G UUD 1945," tuturnya.

Sehari sebelum pemeriksaan Roy Suryo dkk, relawan Jokowi, Ade Darmawan mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (12/11/2025).

Sekjen Peradi Bersatu itu, mengaku pihaknya meminta kepada penyidik agar Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

"Saya bertanya kepada penyidik, 'Saya boleh bermohon tidak?', (dijawab) 'boleh bang, apa itu permohonannya?' Permohonan secara lisan ya bisa tidak sih dilakukan penahanan, ya sah sah saja," kata Ade Darmawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Hal yang sama dikatakan Lechumanan selaku kuasa hukum pelapor dalam kasus ini.

Ia meminta agar penyidik Polda Metro Jaya segera mengambil sikap untuk menahan para tersangka.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul RESPONS Kubu Jokowi Setelah Roy Suryo Dkk Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved