Sabtu, 8 November 2025

Terkini Nasional

Apresiasi Jokowi seusai Polda Metro Jaya Gercep Tetapkan Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Jumat, 7 November 2025 20:59 WIB
Warta Kota

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 


TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya akan segera menetapkan ada atau tidaknya tersangka dalam kasus ujaran kebencian tentang tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Merespons kabar ini, Jokowi mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, Jumat (7/11/2025).

Apresiasi ini diberikan setelah penyidik Polda Metro Jaya segera mengungkap hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu.

Rivai menyatakan, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

Baca: Tak Terduga! Respons Dokter Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Jumat Penuh Berkah, Saya Ikhlas

“Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan, dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Rivai, laporan polisi yang diajukan Jokowi bertujuan untuk menguji keaslian ijazahnya secara hukum serta memulihkan nama baiknya.

“Jadi, soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya," ucap Rivai.

Baca: Hubungan Prabowo & Jokowi Dinilai Sudah Retak, Ray Rangkuti Tekankan: Tapi Tak Boleh Kelihatan

Oleh karena itu, proses hukum yang telah berjalan selama tujuh bulan masih dalam koridor waja.

Bahkan sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rivai menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik pada (7/10).

Surat itu menginformasikan akan adanya gelar perkara untuk penetapan tersangka meski kenyataannya baru dilakukan pada November 2025 ini.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah selangkah maju dalam hal ini menetapkan tersangkanya. Selanjutnya diharapkan penyidik melengkapi alat bukti dan melimpahkan perkara ini ke penuntut umum,” katanya.

Rivai menegaskan, pihaknya, termasuk pelapor yakni Jokowi, siap menuntaskan proses hukum hingga ke persidangan.

(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)

(*)

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved