Terkini Nasional
Polisi Ungkap Alasan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi jadi 2 Klaster
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengungkap alasan membagi para tersangka menjadi dua klaster dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster, yaitu klaster pertama ialah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani.
Lalu pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis '98 Rustam Effendi, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy suryo, ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, pengelompokan itu didasarkan pada peran dan tindakan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka.
Baca: Respons Roy Suryo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Ini Kriminalisasi, Saya Senyum Aja
"Terkait dengan dua klaster. Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik," ucap Iman, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
"Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggung jawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi klaster ini itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukannya," sambungnya.
Baca: Selama Ini Koar-koar Punya Dokumen Asli, Roy Suryo Cs Diduga Sengaja Manipulasi & Edit Ijazah Jokowi
Lebih lanjut, penyidikan kasus ini dipastikan akan terus dilanjutkan hingga tahap penuntutan di pengadilan.
"Perlu kami sampaikan yang pertama, itu bagaimana Polda Metro Jaya bisa mengusut sampai ke pengadilan. Yang jelas, kami melakukan tahapan-tahapan. Di sini tahapan untuk kepolisian adalah tahapan penyelidikan penyidikan. Nah nanti kami akan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk masuk ke tahap penuntutan," tutur Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam kesempatan yang sama.
"Dan juga nanti dari pengadilan untuk keputusan seperti apa nanti akan masuk ke persidangan seperti itu. Jadi masing-masing instansi punya kewenangan masing-masing kalau tugas kami sudah sampai ke penyidikan," lanjut Irjen Asep.
(Wartakota/Ramadhan L Q)
Baca berita terkait lainnya di sini.
# Roy Suryo # Jokowi # ijazah # tersangka
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Warta Kota
TRIBUNNEWS UPDATE
Ketum Pro Gibran Apresiasi Polisi, Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Kawal
22 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Roy Suryo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Ini Kriminalisasi, Saya Senyum Aja
22 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Firdaus Oiwobo Emosi Gegara Roy Suryo Cs Kerap Serang Gibran: Dasar Hukum Makzulkan Wapres Gak Ada
23 jam lalu
Terkini Nasional
Resmi! 8 Orang jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo Cs
23 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.