Minggu, 9 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Firdaus Oiwobo Emosi Gegara Roy Suryo Cs Kerap Serang Gibran: Dasar Hukum Makzulkan Wapres Gak Ada

Jumat, 7 November 2025 14:32 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo murka Roy Suryo Cs masih getol menyerang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Melalui Instagram pribadinya pada Kamis (6/11), Oiwobo menekankan, wacana tersebut tak berdasar hukum yang sah. 

Dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat (7/11), Firdaus Oiwobo menyebut, pemakzulan Gibran hanya dapat dilakukan jika ada putusan pidana tetap terhadap presiden dan wakil presiden. 

Menurutnya, jika tidak ada putusan pidana, maka hal itu akan berseberangan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 35c tentang kekuasaan jaksa atau kewenangan jaksa. 

"Jadi percuma kalian ingin memakzulkan Gibran kalau putusan pidananya enggak ada. Dan bagaimana muncul putusan pidana sementara undang undang menyatakan bahwa tidak bisa dipidana pejabat yang sedang menjabat," jelasnya. 

Terkini, Firdaus Oiwobo menyatakan, ia bersuara bukan karena mencari jabatan atau keuntungan pribadi. 

Melainkan, demi menjaga persatuan bangsa dan perdamaian. 

"Saya tidak dibayar siapa pun, saya orang kaya, saya berjuang karena cinta damai. Jangan bikin gaduh negara ini," pungkasnya.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kini Jadi Ketum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo Serang Roy Suryo Cs: Dasar Hukum Makzulkan Gibran Gak Ada

Baca: NGAMUK! Ketum Ormas Termul Desak Roy Suryo untuk Dipenjara, Firdaus Oiwobo Pasang Badan Bela Jokowi

Baca: Firdaus Oiwobo Menyesal Dulu Bully Jokowi Kini Siap Bela dan Jaga hingga Bentuk Ormas Termul


#FirdausOiwobo #RoySuryo #GibranRakabuming #WapresGibran #RoySuryoCs #PolitikIndonesia #BeritaTerbaru #BeritaNasional #HukumIndonesia #IsuPolitik #GibranDiserang #KontroversiPolitik #UpdateBerita #BeritaHariIni #FirdausOiwoboEmosi

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Sekar KinasihBambang
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved