Sabtu, 8 November 2025

Terkini Nasional

Resmi! 8 Orang jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo Cs

Jumat, 7 November 2025 14:29 WIB
Tribun Tangerang

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau dikenal Jokowi memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara dan asesmen bersama sejumlah ahli.

Langkah ini menjadi perkembangan signifikan dari penyelidikan panjang yang telah melibatkan lebih dari seratus saksi dan puluhan ahli.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), mengatakan penetapan tersangka ini usai melalui asesmen para ahli dan gelar perkara.

Proses tersebut melibatkan ahli serta pengawas, baik internal maupun eksternal.

Baca: Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Terbagi dalam Dua Klaster

Selain itu, dalam proses penyidikan tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi.

Dalam perkara ini, Tersangka terbagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama yakni, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Sedangkan, klaster kedua yakni, Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT).

Klaster pertama dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4 dan pasal 28 jo UU ITE.

Sedangkan klaster kedua, dijerat dengan pasal 310 pasal 311 KUHP pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 pasal 35 UU ITE.

Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca: Roy Suryo Cs Diduga Manipulasi Ijazah Jokowi hingga Sebar Hoaks, Kapolda Metro: Sesatkan Publik

Asep menegaskan peranan perkara yang dilakukan kepolisian, murni proses penegakkan hukum.

Seluruh tahapan dilakukan profesional, transparan dan akuntabel.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan jangan mudah terpovokasi oleh informasi yang tidak benar.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan pihaknya sepenuhnya menyerahkan penetapan tersangka kepada pihak kepolisian.

Menurut dia, kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan sejak dilaporkan oleh Jokowi memang sudah harus masuk ke tahap penetapan tersangka.

Jokowi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada dilaporkan 30 April 2025 silam.

Jokowi, jelas dia, melaporkan kasus ini bukan persoalan siapa jadi tersangka.

Langkah ini dilakukan guna memulihkan nama baiknya atas isu tudingan ijazah palsu.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Breaking News: 8 Orang Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

# Jokowi # ijazah # dr Tifa # Rismon Sianipar # Roy Suryo

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: Tribun Tangerang

Tags
   #Roy Suryo   #Rismon Sianipar   #dr Tifa   #ijazah   #Jokowi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved