Minggu, 9 November 2025

Terkini Nasional

Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Terbagi dalam Dua Klaster

Jumat, 7 November 2025 14:26 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya remi menetapkan 8 tersangka terkait kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh pihak Presiden ke-7 Jokowi.

Penetapan 8 tersangka itu dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli serta pengawas.

Kabar itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri pada Jumat (7/11/2025).

Sebanyak 8 tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi itu dibagi menjadi dua kluster.

Kluster pertama berinisial ES, KTR, MRF, RE, DHL, sementara kluster kedua atas nama RS, RHS dan TT.

Terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli.

Baca: Roy Suryo Terima Penetapan Dirinya jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Hormati Dulu

Penyidik juga menyita 723 item barang bukti termasuk dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli dan sah.

Hal itu juga diperkuat dari hasil pemeriksaan Puslabfor Polri.

Penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah.

Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan penanganan perkara tuduhan palsu ijazah Jokowi yang dilakukan murni proses penegakan hukum.

Seluruh tahapan dilakukan secara proporsional, profesional transparan akuntabel. 

(Tribun-Video.com/Umi Wakhidah)

Baca berita terkait lainnya di sini.

# Jokowi # ijazah palsu # tersangka # Polda Metro Jaya

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Arifah Nur Shufiyatin
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved