Sabtu, 8 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Mbah Tarman 3 Kali Mangkir Panggilan soal Dugaan Cek Rp 3 M Palsu, Kini Terancam Dijemput Paksa

Rabu, 5 November 2025 21:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mbah Tarman (74) yang menikahi Sheila Arika (24) gadis asal Pacitan dengan mahar cek Rp 3 miliar sudah tiga kali mangkir panggilan kepolisian.

Kini, Mbah Tarman pun terancam dijemput paksa kepolisian atas dugaan cek palsu yang diberikan sebagai mahar.

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan membenarkan bahwa pihaknya sudah tiga kali memanggil Mbah Tarman, namun yang bersangkuan tak juga hadir.

Choirul mengaku bahwa Mbah Tarman selalu beralasan, dan terakhir dikatakan bahwa suami Sheila Arika itu sedang sakit.

“Dipanggil enggak datang lagi. Katanya sakit, ada keperluan, begitu keterangan dari pengacaranya. Tiga kali dipanggil enggak datang, kita buatkan LP Model A,” ujar Choirul saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).

Choirul menuturkan bahwa pihaknya sudah menjadwalkan panggilan resmi keempat pada Kamis (6/11/2025).

Jika nanti Tarman kembali mangkir dari panggilan, maka tindakan tegas akan diambil.

Baca: Pengantin Baru yang Viral Mahar Cek Rp 3 Miliar! Sheila Arika Pamer Naik Mobil Bareng Mbah Tarman

Baca: Terbongkar! Kakek Tarman yang Nikah Pakai Mahar Cek Rp 3 Miliar Ternyata Tampung 5 Wanita di Rumah

Pihak kepolisian memastikan, proses hukum dugaan penipuan Mbah Tarman akan diusut meski Tarman berulang kali tak hadir.

Kasus dugaan cek Rp 3 miliar palsu ini menjadi perhatian publik setelah pernikahan Tarman dan Sheila viral di media sosial.

Dalam pemeriksaan mendatang, Tarman diminta membawa cek yang diduga palsu tersebut untuk diteliti oleh saksi ahli. 

“Bawa cek untuk diteliti, nanti ada saksi ahli yang mengeluarkan cek. Diteliti benar atau tidak, apakah cek kosong atau palsu,” jelas Choirul, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Ponorogo. 

Menurut Choirul, jika cek tersebut kosong, maka tidak ada pihak yang dirugikan. 

Pasalnya, keluarga Sheila Arika sebelumnya tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Hanya saja, jika terbukti palsu, maka Tarman bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

“Berbeda jika cek itu palsu, misal tanggal diubah, atau lainnya. Nanti dikenakan Pasal 263 KUHP. Kita hanya mengikuti saksi ahli. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ujar Choirul. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mbah Tarman Terancam Dijemput Polisi atas Kasus Dugaan Laporan Mahar Rp3 Miliar, 3 Kali Mangkir

#mbahtarman #pacitan #polrespacitan #jawatimur

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Nila
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved