Jumat, 7 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Gubernur Riau Diduga Minta Jatah Preman Rp 7 M, Ancam jika Tak Setor Bakal Dipecat dan Dimutasi

Rabu, 5 November 2025 21:43 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - KPK menyebut Gubernur Riau, Abdul Wahid meminta jatah preman hingga Rp 7 miliar dari kenaikan anggaran Dinas PUPR-PKPP pembangunan jalan dan jembatan.

Jika setoran tak dipenuhi, Gubernur Riau melalui bawahannya, mengancam akan mencopot dan memutasi para pejabat dinas PUPR.

Dugaan adanya pengancaman ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (5/11/2025).

Johanis Tanak menuturkan bahwa permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman.

"Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," tutur Tanak.

Tanak menuturkan bahwa ada permintaan pemberian fee sebesar 2,5 persen untuk Abdul Wahid.

Fee ini berdasarkan penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada PUT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI di Dinas PUPR-PKPP yang semula Rp 71,6 miliar, menjadi Rp 177,4 miliar.

Sehingga adanya kenaikan Rp 106 miliar.

Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau berinisial FRY dalam niat jahat ini bertemu dengan enam kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP pada Mei 2025.

Baca: Kode 7 Batang Cara Licik Gubernur Riau Diduga Terima Fee Total Rp 4,05 M, Awalnya Minta Rp 7 M

Baca: KPK Prihatin! 4 Gubernur Riau Terjerat Korupsi, Bakal Awasi Intensif & Minta Pembenahan

FRY melaporkan pertemuan itu kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan (MAS).

Namun, persentase fee berdasarkan pertemuan tersebut ditolak oleh Setiawan. 

Tanak menyebut Setiawan justru meminta agar fee dinaikan menjadi lima persen atau Rp7 miliar.

Kepala UPT yang menolak angka tersebut lantas diancam akan dimutasi atau dicopot dari jabatannya.

Tanak menjelaskan bahwa sejak ada kesepakatan itu, Abdul Wahid sudah menerima tiga kali setoran.

Setoran pertama yang diterima senilai Rp 1,6 miliar.

Kemudian ada pula uang yang disetor senilai Rp 600 juta.

Setoran kedua diterima Abdul Wahid pada bulan Agustus 2025 sebesar Rp 1,2 miliar.

Setoran ketiga diterima politikus PKB itu pada bulan November 2025 senilai Rp1,2 miliar.

Sehingga penerimaan dari Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.

"Sehingga penerimaan dari Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar," katanya. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakai Kode '7 Batang', Abdul Wahid Terima Fee Total Rp4,05 Miliar, Diambil dari Anggaran Dinas PUPR

#gubernurriau #abdulwahid #kpk #kasuskorupsi

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Nila
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Gubernur Riau   #ancam   #korupsi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved