Kamis, 6 November 2025

Terkini Nasional

Tangis Uya Kuya Dengar Hasil Putusan MKD DPR RI, Sosoknya kembali Diaktifkan Jadi Anggota Parlemen

Rabu, 5 November 2025 18:52 WIB
TribunJakarta

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR non aktif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Lima anggota DPR non aktif yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Ahmad Sahroni.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun membacakan putusan terhadap lima anggota DPR RI non aktif.

Sidang MKD kali ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, didampingi para wakil ketua, yakni TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin, dan Adang Daradjatun.

TribunJakarta.com merangkum peristiwa dan keputusan MKD DPR dikutip dari Tribunnews.com.

Terdapat momen Uya Kuya menangis, Ahmad Sahroni menghindari awak media hingga dugaan staf anggota Nonaktif DPR menulis komentar positif di kanal Youtube DPR RI.

Putusan MKD DPR

Adies Kadir

Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, mengungkapkan Adies Kadir selaku teradu I tidak terbukti melanggar etik terkait ucapannya yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR.

"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (5/11/2025).

MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Usai mendengar putusan itu, Adies tampak bersyukur dirinya tidak dinyatakan melanggar etik.

Dia juga sempat mengusap wajah tanda syukur putusan tersebut.

Baca: Ahmad Sahroni Kembali Dinonaktifkan 6 Bulan usai Sidang MKD DPR RI: Udah Keputusan, Mau Gimana Lagi

Nafa Urbach

Sementara, Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.

Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan. Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.

"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.

Uya Kuya

Uya Kuya selaku teradu III dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait perilakunya yang berjoget ketika Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.

MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Mendengar putusan itu, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tampak menunduk dan meneteskan air mata.

Diketahui, Uya Kuya sebelah dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh Fraksi PAN. Hal tersebut seusai dirinya tertangkap kamera saat joget pada Sidang Tahunan MPR RI 2025.

Eko Patrio

Berbeda dengan rekannya yakni Uya Kuya, Eko Patrio selaku teradu empat dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.

MKD pun menilai video yang dibuat Eko berupa berperan sebagai disc jockey dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.

Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.

"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos non aktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional," kata Adang.

Baca: Nasib Karier Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya dan Eko Patrio di DPR, Putusan Dibacakan di Sidang

Ahmad Sahroni

MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni sebagai teradu kelima terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Dia pun disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.

MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.

Sebelumnya, lima anggota DPR non aktif tersebut dilaporkan ke MKD terkait tingkah lakunya.

Adapun Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR naik sehingga dianggap menyesatkan publik.

Sementara, Nafa Urbach dilaporkan lantaran dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal pantas.

Kemudian, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan lantaran bergjoet saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Jogetan tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga DPR serta tidak empati terhadap penderitaan rakyat.

Sedangkan, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.

Sebelum sidang putusan, MKD telah memanggil saksi dan beberapa ahli untuk dimintai keterangan terhadap para terlapor.

Sidang MKD DPR RI pada 5 November 2025 membahas dugaan pelanggaran etik oleh lima anggota DPR nonaktif: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Sidang ini menentukan sanksi atas tindakan kontroversial mereka yang memicu kemarahan publik.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Seputar Putusan MKD DPR: Sahroni Kena Sanksi, Tangis Uya Kuya, Dugaan Staf Tulis Komentar Positif

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved