Jumat, 7 November 2025

Live Update

Wali Murid Penganiaya Guru SMPN 1 Trenggalek Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara

Rabu, 5 November 2025 14:42 WIB
Surya Malang

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Surya Malang - Sofyan Arif Chandra
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Trenggalek resmi menahan pelaku penganiayaan terhadap Eko Prayitno, guru SMP Negeri 1 Trenggalek di Jawa Timur, Selasa (4/11/2025).

Pelaku berinisial A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin (3/11/2025) sore dan malam harinya pelaku langsung ditahan.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

# Wali Murid # penganiayaan # guru SMP # SMPN 1 Trenggalek

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Surya Malang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved