Live Update
Wali Murid Penganiaya Guru SMPN 1 Trenggalek Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Surya Malang - Sofyan Arif Chandra
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Trenggalek resmi menahan pelaku penganiayaan terhadap Eko Prayitno, guru SMP Negeri 1 Trenggalek di Jawa Timur, Selasa (4/11/2025).
Pelaku berinisial A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin (3/11/2025) sore dan malam harinya pelaku langsung ditahan.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
# Wali Murid # penganiayaan # guru SMP # SMPN 1 Trenggalek
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Surya Malang
TRIBUNNEWS UPDATE
Penjelasan Polisi soal Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Tidak Ada Larangan Istirahat
2 hari lalu
Tribunnews Update
Keluarga Prada Lucky Marah di Persidangan, Terpancing Tatapan Sinis Terdakwa di Ruang Sidang
2 hari lalu
Terkini Regional
Tragis! Mahasiswa Tewas Dikeroyok seusai Dilarang Tidur di Masjid Agung Sibolga, Tubuh Diinjak
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.