Jumat, 7 November 2025

Live Update

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp27 M di KPU, Kejari Sumba Timur Resmi Tetapkan Tiga Tersangka

Rabu, 5 November 2025 14:42 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan Wartawan, Pos Kupang - Irfan Budiman
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Sumba Timur, NTT menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Rp27,373 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (4/11/2025).

Tiga tersangka tersebut adalah sekretaris, PPK, dan bendahara di KPU Sumba Timur.

Penetapan tersangka itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.

Terhadap tersangka, tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Penahanan dapat diperpanjang apabila diperlukan guna memperdalam proses penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap, hingga dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

(Tribun-Video.com)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved