Live Update
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp27 M di KPU, Kejari Sumba Timur Resmi Tetapkan Tiga Tersangka
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan Wartawan, Pos Kupang - Irfan Budiman
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Sumba Timur, NTT menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Rp27,373 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (4/11/2025).
Tiga tersangka tersebut adalah sekretaris, PPK, dan bendahara di KPU Sumba Timur.
Penetapan tersangka itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.
Terhadap tersangka, tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dapat diperpanjang apabila diperlukan guna memperdalam proses penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap, hingga dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Istri Iwan Henry Wardhana Nangis Tersedu Usai Suaminya Divonis 11 Tahun Atas Kasus Korupsi Rp 36,3 M
7 hari lalu
Terkini Nasional
HUKUMAN MAUT HARVEY MOEIS! Suami Sandra Dewi Resmi Jalani 20 Tahun Penjara di Lapas Cibinong!
7 hari lalu
Live Update
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp21,5 Miliar GMIM Berlanjut, 5 Terdakwa Jalani Sidang di PN Manado
Rabu, 29 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.