Sabtu, 8 November 2025

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi oleh Dua Perwira Polri usai Pesta Narkoba

Senin, 3 November 2025 08:24 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dan penganiayaan Brigadir Nurhadi pada Senin (3/11/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut menarik perhatian publik lantaran menyeret dua anggota Polri sebagai terdakwa.

Diketahui dua terdakwa yaitu Ipda Aris Candra dan Kompol Yogi Purusa Utama.

Jaksa Penuntut Umum membeberkan kronologi lengkap kasus pembunuhan yang terjadi di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.

Dalam dakwaan disebutkan, Kompol Yogi dan Ipda Aris merupakan atasan korban di bagian Propam Polda NTB.

Sejumlah fakta penyiksaan dan motif pembunuhan dari para terdakwa terungkap dalam persidangan.

Brigadir Nurhadi diduga merayu dan mencoba mendekati salah satu wanita, yang merupakan teman kencan Kompol Yogi.

Kemudian Kompol Yogi, yang berada di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, merasa marah, kesal, dan cemburu atas tindakan Brigadir Nurhadi yang dianggap tidak sopan tersebut.

Kompol Yogi diduga menganiaya Brigadir Nurhadi di dalam kolam, termasuk memitingnya, yang menyebabkan korban pingsan dan akhirnya tewas.

Korban berusaha memberontak dan merangkak untuk melepaskan pitingan, mengakibatkan luka di beberapa bagian tubuhnya.

Setelah korban lemas dan hilang kesadaran, Yogi melepaskan pitingan dan mendorong tubuh Nurhadi ke dalam kolam.

Adapun hasil autopsi menunjukkan adanya patah tulang pada bagian lidah, yang mengindikasikan adanya pencekikan atau tekanan di leher sebelum korban tenggelam.

(Tribun-Video.com)


#brigadirnurhadi #sidang #pnmataram

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Breaking News

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved