BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi oleh Dua Perwira Polri usai Pesta Narkoba
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dan penganiayaan Brigadir Nurhadi pada Senin (3/11/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut menarik perhatian publik lantaran menyeret dua anggota Polri sebagai terdakwa.
Diketahui dua terdakwa yaitu Ipda Aris Candra dan Kompol Yogi Purusa Utama.
Jaksa Penuntut Umum membeberkan kronologi lengkap kasus pembunuhan yang terjadi di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.
Dalam dakwaan disebutkan, Kompol Yogi dan Ipda Aris merupakan atasan korban di bagian Propam Polda NTB.
Sejumlah fakta penyiksaan dan motif pembunuhan dari para terdakwa terungkap dalam persidangan.
Brigadir Nurhadi diduga merayu dan mencoba mendekati salah satu wanita, yang merupakan teman kencan Kompol Yogi.
Kemudian Kompol Yogi, yang berada di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, merasa marah, kesal, dan cemburu atas tindakan Brigadir Nurhadi yang dianggap tidak sopan tersebut.
Kompol Yogi diduga menganiaya Brigadir Nurhadi di dalam kolam, termasuk memitingnya, yang menyebabkan korban pingsan dan akhirnya tewas.
Korban berusaha memberontak dan merangkak untuk melepaskan pitingan, mengakibatkan luka di beberapa bagian tubuhnya.
Setelah korban lemas dan hilang kesadaran, Yogi melepaskan pitingan dan mendorong tubuh Nurhadi ke dalam kolam.
Adapun hasil autopsi menunjukkan adanya patah tulang pada bagian lidah, yang mengindikasikan adanya pencekikan atau tekanan di leher sebelum korban tenggelam.
(Tribun-Video.com)
#brigadirnurhadi #sidang #pnmataram
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Lanjutan Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo, Hakim Minta Keterangan Saksi-saksi
5 hari lalu
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Pembukaan Kongres III Projo di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Jokowi Batal Hadir
6 hari lalu
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: DPRD Pati Tak Makzulkan Bupati Sudewo, Rekomendasikan untuk Perbaiki Kinerja
7 hari lalu
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Rapat Paripurna DPRD Pati Hasil Pansus Hak Angket, Sudewo Dimakzulkan atau Bertahan?
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.