Sabtu, 1 November 2025

Nasional

Hasil Sidang Paripurna DPRD Pati, 36 Anggota Meminta Tidak Adanya Pemakzulan Terhadap Sudewo

Jumat, 31 Oktober 2025 21:48 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mayoritas anggota DPRD Pati, Jawa Tengah, tidak setuju Sudewo dimakzulkan sebagai Bupati Pati.

Adapun keputusan tersebut setelah dilakukannya voting dalam rapat paripurna bertajuk 'Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati' yang digelar pada Jumat (31/10/2025).

Berdasarkan voting yang dilakukan terhadap 49 anggota DPRD yang hadir, total 36 anggota meminta tidak adanya pemakzulan terhadap Sudewo. Sementara, sisanya menyatakan Sudewo dimakzulkan.

Fraksi yang tidak setuju pemakzulan berasal dari Partai Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.

Sementara, hanya fraksi PDIP yang seluruh anggotanya menyatakan setuju agar Sudewo dilengserkan.

DPRD Pati mengusulkan agar Bupati Pati, Sudewo memperbaiki kinerjanya.

Para perwakilan dari tiap fraksi tidak ada yang menyatakan agar Sudewo dimakzulkan.

Adapun usulan ini disampaikan perwakilan fraksi di DPRD Pati saat rapat paripurna bertajuk 'Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati', Jumat (31/10/2025).

Sebelum penyampaian usulan, beberapa anggota panitia khusus (pansus) hak angket pemakzulan Sudewo terlebih dahulu menyampaikan laporan selama penyelidikan yang dilakukan selama dua bulan dari Agustus-Oktober 2025.

Baca: Detik-detik 2 Debt Collector di Bengkulu Diamuk & Dibacok saat Tarik Paksa Mobil, Alami Luka Parah

Baca: Momen Tak Terduga! PM Jepang Dekati Prabowo & Geser Kursi saat RI 1 Sibuk Menulis di KTT APEC

Pansus hak angket pun menyatakan ada 12 poin terkait kebijakan Sudewo yang disorot masyarakat seperti kenaikan pajak bumi dan bangunan, mutasi ASN, pemecatan pegawai RSUD Suwondo Pati, penentuan proyek infrastruktur, serta kebijakan menyangkut UMKM.

Selain itu, pansus juga membeberkan temuan pelanggaran yang dinilai dilakukan oleh Sudewo seperti melakukan pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, hingga dianggap telah melanggar sumpah jabatan.

Kembali lagi terkait usulan fraksi, perwakilan yang menyampaikan pertama kali berasal dari fraksi PDIP.

Anggota DPRD Pati dari Fraksi PDIP, Muhammad Iqbal menuturkan Sudewo telah melanggar sumpah jabatan sebagai Bupati Pati buntut dari segala kebijakannya yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

Ada beberapa contoh kebijakan yang dianggap melanggar seperti pemecatan pegawai honorer RSUD Suwondo hingga kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Iqbal pun menyatakan temuan dari pansus hak angket menjadi koreksi bagi Sudewo dalam memimpin Pati.

Selanjutnya, perwakilan dari fraksi PKS, Sadikin, merekomendasikan adanya perbaikan kinerja Sudewo sebagai Bupati Pati.

Usulan serupa turut disampaikan oleh Fraksi Golkar yang diwakilkan oleh Endah Sri Wahyuningati yang juga merupakan anggota pansus hak angket.

Perwakilan Fraksi PPP, Muhammad Rian Baharuddin, juga menyatakan perlunya perbaikan kinerja Sudewo alih-alih mengusulkan politikus Partai Gerindra itu agar dimakzulkan.

Anggota DPRD Pati dari Fraksi Gerindra, Yeti Kristianti, juga tidak meminta Sudewo untuk dimakzulkan sebagai Bupati Pati, tetapi diharapkan adanya perbaikan kinerja.

Beberapa fraksi lain seperti PKB, Partai Demokrat, dan NasDem, pun mengusulkan yang sama yakni adanya perbaikan dari kinerja Sudewo.

Namun, hingga saat ini, belum ada putusan resmi dari DPRD Pati terkait apakah Sudewo diberhentikan sebagai Bupati Pati atau tidak.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Ada Usulan Pemakzulan, DPRD Pati Minta Ada Perbaikan Kinerja Bupati Sudewo

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Pati   #sidang   #DPRD   #Sudewo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved