Kamis, 30 Oktober 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Kasus Kematian Prada Lucky: Penyiksaan Brutal hingga Pemaksaan Adegan Tak Senonoh oleh Terdakwa

Rabu, 29 Oktober 2025 22:10 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan kasus tewasnya Prada Lucky Namo digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Rabu (29/10).

Dalam sidang tersebut, terungkap informasi bahwa terdakwa memaksa Prada Lucky untuk melakukan adegan tidak senonoh.

Hal ini diungkap oleh saksi Prada Richard Bulan dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi.

Menurut Prada Richard, kekerasan dilakukan sekira pukul 01.30 Wita, kala itu terdakwa II, Pratu Emeliano De Araujo menendang kepala almarhum Prada Lucky Namo dengan keras saat mereka duduk di atas matras.

Terdakwa juga memukul ulu hati Prada Richard dan menampar pipinya hingga bengkak.

Sementara itu, terdakwa III, Pratu Petrus Nong Brian Semi memerintahkan mereka berdiri dan memukul dada Prada Lucky sebanyak lima kali.

Aksi kekerasan tersebut membuat Prada Lucky tersungkur dan meringis kesakitan.

Lebih lanjut, Prada Richard menahan tangisnya saat menceritakan penyiksaan keji yang dialaminya.

Prada Richard mengatakan bahwa saat itu dirinya dan Prada Lucky dipaksa telanjang dan memperlihatkan alat kelaminnya.

Tak cukup sampai di situ, keduanya dipaksa melakukan adegan tak senonoh seperti hubungan seksual.

Dalam kesempatan tersebut, terdakwa IV, Pratu Aprianto Rede Radja juga turut menampar keras pipi Prada Richard dan Prada Lucky.

Selain itu, Pratu Aprianto juga menyundutkan rokok ke tubuh korban termasuk paha dan leher belakang leher Prada Lucky.

(Tribun-Video.com)

#pradalucky #kupang #penganiayaan

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved