Terkini Daerah
Duka Mendalam Ayah Timothy Tahu Anaknya Dibully setelah Meninggal, Hati Hancur tapi Memaafkan
TRIBUN-VIDEO.COM - Ayah mendiang Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Universitas Udayana yang ditemukan tewas, buka suara soal sejumlah mahasiswa yang merundung kematian Timothy.
Lukas Triana Putra, ayah dari almarhum, mengaku hatinya hancur berkeping-keping mengetahui adanya bukti percakapan yang menunjukkan adanya dugaan bullying terhadap Timothy oleh sejumlah teman kuliahnya.
"Secara manusia, saya ya sakit ya pak, hati saya," katanya, Minggu (20/10/2025).
Kendati tersakiti, Lukas berusaha melapangkan dada dan berusaha tenang.
"Tapi, saya juga punya tuhan yang mengajarkan saya apabila saya harus memaafkan orang-orang yang salah, biarkan lah pihak kampus yang melakukan tindakan, saya rasa memberikan sanksi," katanya.
Secara pribadi, ia mengaku enggan untuk memberikan sanksi terhadap pelaku perundungan sang anak.
"Saya rasa enggak usah saya kasih sanksi, dari pihak media sosial juga udah memberi sanksi kepada mereka," pungkasnya.
Lukas memilih untuk menyerahkan sepenuhnya terhadap pihak kepolisian dan pihak kampus dalam menangani kasus kematian sang anak.
Baca: Prabowo Akui Angka Pengangguran Masih Meresahkan, Janji Bekerja Keras di Tengah Disrupsi Teknologi
Sanksi untuk pelaku perundungan
Sebelumnya diberitakan, Timothy Anugerah Saputra mahasiswa FISIP Universitas Udayana (Unud) angkatan 2022 ditemukan meninggal dunia pada Rabu (15/10/2025).
Ia diduga melompat dari lantai 4 kampus.
Sejumlah saksi sempat membawa korban ke RSUP Prof Ngoerah untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah kasus kematian tersebut, enam mahasiswa ketahuan melakukan percakapan tidak empati kepada Timothy.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menegaskan pelaku kekerasan maupun perundungan di kampus dapat dijatuhi sejumlah sanksi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
"Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi harus segera diimplementasikan oleh universitas. Terkait sanksi juga sudah diatur dalam Permen ini," kata Ari, sapaan Lalu Hadrian Irfani, kepada Kompas.com, Minggu (19/10/2025).
Baca: Tampang 3 Pria yang Bunuh dan Bakar Sopir Truk di Ogan Ilir, Sempat Diberi Korban Tumpangan
Berikut deretan sanksi kepada pelaku kekerasan di kampus yang diatur dalam Pasal 75 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024:
Pasal 75 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur:
(1) Pengenaan sanksi bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
(2) Sanksi administratif tingkat ringan bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa: a. teguran tertulis; atau b. pernyataan permohonan maaf secara tertulis dari Pelaku kepada Korban.
(3) Sanksi administratif tingkat sedang bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa: a. penundaan mengikuti perkuliahan; b. pencabutan beasiswa; atau c. pengurangan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sanksi administratif tingkat berat bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
Investigasi Menyeluruh
Lalu Hadrian pun mendesak dilakukannya investigasi atas kematian Timothy dan perundungan terhadapnya usai dinyatakan meninggal dunia.
Unud juga harus memastikan adanya tindak lanjut yang transparan dan berkeadilan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, kampus adalah tempat belajar, bukan tempat untuk menekan, mempermalukan, atau menyingkirkan seseorang.
"Komisi X DPR mendukung langkah Kemendikti Saintek untuk turun langsung meninjau kasus ini, serta mendorong penegakan aturan bagi pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban," jelas Ari.
Perintah Mendikti
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto menegaskan, kampus harus menjadi tempat yang aman dari tindakan kekerasan dan perundungan.
"Selain itu, juga kami menegaskan bahwa kampus itu adalah ruang yang aman, harus aman dari tindakan kekerasan maupun pembullyan," tegas Brian di depan kediaman Presiden Prabowo Subianto, Jakarta, Minggu (19/10/2025) malam.
Brian sendiri sudah memberikan perintah kepada Rektor Unud untuk berkomunikasi dengan keluarga Timothy Anugerah Saputra.
"Kami meminta juga pihak kampus untuk terus-menerus berkomunikasi, menjalin hubungan dengan pihak keluarga, apa yang dibutuhkan untuk bisa membuat kondisi lebih baik dari keluarga korban," ujar Brian.
Unud, kata Brian, sudah membentuk tim investigasi terhadap kematian dan perundungan yang dialami Timothy Anugerah.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Haru, Ayah Timothy Mahasiswa Unud Pilih Maafkan Pelaku Bully: "Saya Sakit Hati, Tapi Saya Maafkan
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: TribunJakarta
Terkini Daerah
Mahasiswa UNUD Dikeluarkan! Akibat Hina Almarhum Timothy yang Tewas, Karier Koas RSUP Ngoerah Runtuh
Senin, 20 Oktober 2025
Live Tribunnews Update
LIVE: Bocah 6 Tahun di Mesuji Dirantai Ayah Tiri, Ketahuan Warga saat Menangis Sendirian
Senin, 20 Oktober 2025
Tribunnews Update
Mendikti Kaget Dengar Dugaan Bullying di Kasus Meninggalnya Timothy, Langsung Telepon Rektor Unud
Minggu, 19 Oktober 2025
Terkini Daerah
Tak Hanya Berduka, Orangtua Timothy Ambil Tindakan Hukum Laporkan Pelecehan atas Nama Anaknya
Minggu, 19 Oktober 2025
 
							 
							 
				 
				 
				 
				 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.