Tribunnews Update
Licik! Pakai Sidik Jari Jenazah, Perempuan 59 Tahun Palsukan Surat Perjanjian Utang Rp 4,6 Miliar
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang perempuan berusia 59 tahun di Taiwan dijatuhi hukuman setelah terbukti menggunakan sidik jari jenazah untuk percobaan pemalsuan perjanjian utang.
Kasus ini disebut sebagai salah satu upaya pemalsuan paling mengejutkan di Taiwan, sebagaimana dilansir The Daily Jagran, Kamis (16/10/2025).
Perempuan bermarga Li itu dihukum oleh Pengadilan Distrik Hsinchu setelah mencoba memvalidasi dokumen keuangan palsu menggunakan sidik jari seorang pria yang sudah meninggal di rumah duka Hsinchu, Taiwan bagian barat laut.
Menurut dokumen pengadilan, Li dan pria bernama Peng sebelumnya terlibat sengketa utang jangka panjang.
Dalam pemeriksaan, Li mengaku takut kehilangan uang yang diklaimnya sebagai pinjaman kepada Peng, sehingga mengaku "mengamankan" pembayaran dengan cara tersebut.(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Kondisi Tak Lazim Dosen Untag Tewas di Hotel, Keluarga Kaget Korban 1 KK dengan Polisi Penemu Jasad
1 hari lalu
Tribunnews Update
MUI Ingatkan Prabowo agar Tak Terjebak Siasat Licik AS-Israel: Tertera di Alquran, Tak Mau Rugi
1 hari lalu
Tribunnews Update
Ukraina Borong 100 Jet Rafale dari Prancis, Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Hadapi Rusia
1 hari lalu
Tribunnews Update
JK Sindir ‘Serakahnomics’ hingga Singgung Prabowo seusai Lahannya Diserobot, BPN Makassar Bungkam
1 hari lalu
Tribunnews Update
Zona Lebanon Diprediksi Memanas Lagi, Israel Disebut Sedang Menuju Eskalasi Berisiko di Garis Depan
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.