Viral
Mendadak Diragukan Lagi! Terkuak Jejak Digital Mahar Rp 3 M Mbah Tarman, Diduga Cek Hasil Penipuan?
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Jejak digital ungkap teka-teki cek Rp3 miliar milik Mbah Tarman (74) yang viral digunakan untuk mempersunting Sheila Arika (24) pada Rabu (8/10/2025).
Pernikahan warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur tersebut masih menjadi sorotan publik.
Kisah pasangan yang terpaut usia 50 tahun itu viral di media sosial, karena mahar atau maskawin yang bernilai fantastis, yakni cek senilai Rp3 miliar.
Setelah pernikahan mereka viral, muncul isu Mbah Tarman kabur dan memalsukan cek senilai Rp3 miliar itu.
Isu kaburnya Mbah Tarman itu sudah dibantah oleh sang mertua dan disebut sedang bulan madu.
Namun kini muncul isu lainnya.
Baca: Beredar Rekaman Diduga Sheila Arika Marah Cek Rp 3 M Mahar Tarman Dituduh Palsu: Saya akan Tuntut
Cek senilai Rp3 miliar dengan keluaran tanggal 10 Oktober 2025 tersebut memiliki nomor seri CA 8680652.
Kertas dengan nomor serta alamat bank swasta terlihat memudar saat dipegang Mbah Tarman dan Sheila setelah merampungkan ijab kabul.
Kertas serupa nyatanya terlihat dalam unggahan blog bernama numisku.workpress.com.
Pada tahun 2010, ia menulis peringatan dengan judul 'Hati-hati Penipuan dengan Cek'.
Cek yang dilampirkan blogger tersebut mirip bahkan dengan nomor seri yang sama, yakni CA 8680652.
Alamat bank swasta yang tertulis terletak di Surabaya dengan tanda tangan cap sama persis dengan cek milik Mbah Tarman.
Bedanya, hanya tanggal yang tertera di blog tersebut tertulis 25-03-2010.
Baca: Nomor Seri Ganda? Cek Rp 3 M Mahar Mbah Tarman Terancam Tak Bisa Dicairkan
Cek tersebut bertuliskan "Dua milyar tujuh ratus juta rupiah."
Sedangkan milik Mbah Tarman saat ini hanya ditulis tangan 'tiga milyar rupiah'.
Meski peringatan penipuan yang ditulis blog numisku tersebut dirilis tahun 2010, namun ia menyebut korban penipuan cek dialami sejak Desember 2009.
Tak hanya sekali, cek dengan nomor seri serupa muncul lagi pada awal April 2010.
Nominal yang tertera sama, yakni Rp2,7 miliar namun cek kedua diketik menggunakan mesin tik.
Selain imbauan cek palsu, blog tersebut juga membagikan beredar surat keterangan tanah dari Badan Pertanahan Nasional Manokwari dan Surat Izin Usaha Perdagangan dari Pemprov Jawa Timur yang diduga juga palsu.
Baca: Misteri Cek Rp 3 M Mbah Tarman: Nomor Seri & TTD Cap Sama Persis dengan Kasus Cek Palsu 2009
Tribunnews lantas mencari konfirmasi dari pihak bank yang terlampir di cek tersebut.
Pihak bank menerangkan nomor seri cek umumnya berbeda dan tidak ada kesamaan.
Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI), penggunaan Cek dan Bilyet Giro diwajibkan bagi pihak bank untuk mencantumkan nomor yang unik dan tidak boleh ganda (sama).
Jika nomor seri ganda maka akan ada Penolakan Kliring alias penarikan ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat formal atau dicurigai sebagai warkat palsu (frau).
Selain itu, akibatnya akan menyebabkan nasabah masuk Daftar Hitam Nasional (DHN).
DHN merupakan penarikan Cek/BG kosong (dana tidak cukup), namun penggunaan warkat yang cacat/palsu (termasuk duplikasi nomor seri) juga bisa menyebabkan penolakan serius dan berpotensi melibatkan pemeriksaan kepolisian jika terbukti adanya pemalsuan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jejak Digital Ungkap Cek Rp3 M Mbah Tarman, Nomor Seri yang Sama Digunakan untuk Penipuan Tahun 2009
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Begal di Madura! Ojol Asal Sidoarjo Dirampas Motornya dan Dibakar Hidup-hidup: Korban Kini Dirawat
11 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Beredar Rekaman Diduga Sheila Arika Marah Cek Rp 3 M Mahar Tarman Dituduh Palsu: Saya akan Tuntut
11 jam lalu
Kabar Selebriti
Detik-detik Olla Ramlan Jatuh Pingsan saat Prosesi Pemakaman Ibunda, Kondisinya Pucat dan Lemas
11 jam lalu
Konflik Palestina Vs Israel
Sinyal Kuat Israel-Gaza Damai! Donald Trump Mendadak Terbang ke Timur Tengah Bahas soal Hal Ini
11 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.