Senin, 13 Oktober 2025

Live Update

Sengketa Sampah Serang-Lebak, Pengusaha Klaim Kantongi Izin Meski Ditolak Bupati & Langgar UU

Senin, 13 Oktober 2025 17:28 WIB
Tribun Banten

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Banten - Misbahudin
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengusaha Limbah Lebak Indonesia (LLI) Abah Rohim buka suara terkait pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak.

Sebagaimana diketahui, lima truk pengangkut sampah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dibuang di perbatasan antara Desa Gununganten dan Margatirta, Kecamatan Cimarga, Lebak, tepatnya di Blok Situ Girang.

Rohim menjelaskan, kerja sama pembuangan sampah Pemkab Serang dengan perusahaannya baru terjadi belakangan ini.

Namun, kaitannya dengan izin pengelolaan sampah antara perusahaan LLI dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sudah terjadi sejak tahun 2022.

# Sengketa Sampah # Serang # Lebak # Pengusaha Limbah Lebak Indonesia # Abah Rohim

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Banten

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved