Tribunnews Update
Bahlil Digugat Rp 500 Juta soal BBM Langka, Pelapor Mau Cabut asal BBM SPBU Swasta Terisi Lagi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perdana gugatan perdata terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/10/2025), diwarnai ketidakhadiran salah satu tergugat, yakni operator SPBU swasta Shell.
Dalam perkara ini, warga sipil bernama Tati Suryati menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, PT Pertamina (Persero), dan Shell Indonesia.
Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta yang dinilai merugikan masyarakat dan pelaku usaha.
Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi immateriil senilai Rp500 juta, yang merupakan harga mobil miliknya yang telah diisi BBM RON 92.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bahlil Digugat Soal BBM Langka, Shell Absen di Sidang Perdana
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
7 Aksi Gemilang Penyelamatan Maarten Paes saat Diserang Tendangan Pemain Arab Saudi, Penuh Drama
1 hari lalu
Tribunnews Update
PDI-P Tegas Tolak Atlet Israel ke Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta Buntut Agresi Militer di Gaza
1 hari lalu
Tribunnews Update
Menkeu Purbaya Pecat 26 ASN Pajak Terima Uang di Luar Wewenang: Tak Bisa Diampuni Lagi!
1 hari lalu
Tribunnews Update
PKS Blak-blakan Sebut Hubungan Prabowo-Jokowi Jadi Rumit karena Gibran, Wajar Publik Berasumsi
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.