Jumat, 10 Oktober 2025

Tribunnews Update

Bahlil Digugat Rp 500 Juta soal BBM Langka, Pelapor Mau Cabut asal BBM SPBU Swasta Terisi Lagi

Kamis, 9 Oktober 2025 20:01 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perdana gugatan perdata terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/10/2025), diwarnai ketidakhadiran salah satu tergugat, yakni operator SPBU swasta Shell.

Dalam perkara ini, warga sipil bernama Tati Suryati menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, PT Pertamina (Persero), dan Shell Indonesia. 

Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta yang dinilai merugikan masyarakat dan pelaku usaha.

Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi immateriil senilai Rp500 juta, yang merupakan harga mobil miliknya yang telah diisi BBM RON 92.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bahlil Digugat Soal BBM Langka, Shell Absen di Sidang Perdana

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved