Senin, 13 April 2026

Terjerat Narkoba, Nunung Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Senin, 22 Juli 2019 17:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, terancam hukuman lima tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika.

Nunung dijerat pasal berlapis oleh pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki dan mengonsumsi narkoba di rumahnya.

"Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya di atas lima tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, (22/7/2019).

Argo mengungkapkan bahwa Nunung pernah mengkonsumsi narkoba sejak 20 tahun lalu. Namun dirinya sempat berhenti, dan kembali mencoba beberapa bulan yang lalu.

"Mulai mengkonsumsi narkoba sejak 20 tahun lalu tapi sempat off dan baru mengkonsumsi lagi bulan Maret," ungkap Argo.

Seperti diketahui, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap bersama kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu.

Dirinya ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, siang ini pukul 13.15 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0.36 gram. Dalam pemeriksaan tes urin, Nunung dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Polisi pun menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Fahdi Fahlevi
Videografer: Fahdi Fahlevi
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved