Selasa, 7 Oktober 2025

Tribunnews Update

Subhan Palal Ajukan 2 Syarat untuk Gibran dan KPU agar Gugatan Dicabut, Tak Lagi Minta Rp 125 T

Senin, 6 Oktober 2025 15:10 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mediasi gugatan perdata ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/10).

Dalam mediasi hari ini, Wapres Gibran lagi-lagi tak hadir dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Proses mediasi antara pihak penggugat yakni Subhan Palal dan tergugat yakni Gibran serta KPU RI dimulai sekira pukul 10.15 WIB.

Subhan dan pihak tergugat duduk di kursi-kursi di tiap sisi meja yang tersedia.

Baca: Wapres Gibran Mangkir Mediasi Kedua Gugatan Perdata Ijazah yang Berlangsung Tertutup, Ini Alasannya

Adapun mediasi dipimpin oleh hakim mediator yakni Sunoto yang duduk paling dekat dengan pintu masuk ruang mediasi.

Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra mengungkapkan, kliennya tak hadir karena sudah memberikan surat kuasa istimewa.

Menurut Dadang, hingga saat ini belum ada rencana dari Gibran untuk hadir secara langsung dalam sidang gugatan perdata ini.

Sebagaimana diketahui, mediasi sebelumnya juga sudah dilaksanakan pada 29 September.

Dalam mediasi tersebut, Gibran tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Alhasil mediasi pun ditunda hingga hari ini karena penggugat meminta Gibran untuk hadir langsung.

(Tribun-Video.com)

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved