Minggu, 5 Oktober 2025

Nasional

Gugat Rp125 Triliun, Subhan Tegas Tolak Damai Kecuali Gibran Mundur

Rabu, 1 Oktober 2025 16:31 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Penggugat ijazah SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal mengatakan dirinya menolak damai atas gugatannya Rp125 triliun kepada eks Walikota Solo itu.

Ia mengatakan berpeluang damai jika Wapres Gibran mundur.

"Saya berkali-kali menyatakan, karena ini adalah cacat bawaan, bagaimana saya bisa damai, bukan saya yang damai. Maka dia (Gibran) yang harus berdamai, satu-satunya cara, mundur," kata Subhan kepada awak media setelah mediasi pertama atas ijazah sekolah SMA Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Kemudian diungkapkannya Wapres Gibran bisa sekolah lagi. Tetapi tidak ada aturan yang mengakomodir hal itu.

"Menurut saya cacat bawaan di pendidikannya. Itu pendidikannya syarat subjektif. Jadi kalau itu nanti bisa diselesaikan dengan cara apa? Ya sekolah lagi, kan gitu. Nah itu terlanjur, menurut saya pendidikannya nggak cukup, Undang-Undang nggak cukup memenuhi itu," jelasnya.

Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda masih sama mediasi. Pihak penggugat diminta membawa proposal perdamaian, sekaligus menantikan kehadiran Tergugat Wapres Gibran.

Baca: Global Sumud Flotilla Tak Gentar Terobos Blokade Israel Meski Kapal Perang Italia Batal Mengawal

Baca: Mahfud MD Kritik Program MBG: Payung Hukum Tak Jelas, Nyawa Taruhannya

Diketahui gugatan Subhan terhadap Wapres Gibran tersebut teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Jubir PN Jakpus Sunoto, mengungkapkan dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU melawan hukum.

"Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029," kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia. Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.

"Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," tandasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penggugat Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Tolak Damai, Minta Wapres Sekolah Lagi

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Gibran   #Wapres   #Subhan Palal   #ijazah

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved