TRIBUNNEWS UPDATE
Syarat Berat Subhan Penggugat Rp 125 T Gibran Tantang Wapres Mundur, Diminta Sekolah Lagi
TRIBUN-VIDEO.COM - Penggugat ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal menolak damai atas gugatannya Rp 125 triliun.
Ia mengaku hanya membuka peluang damai jika Gibran mundur dari jabatannya.
Disampaikan Subhan Palal, kasus ijazah Gibran adalah cacat bawaaan sehingga Gibran harus mengakui dan mundur dari kursi RI 2.
"Saya berkali-kali menyatakan, karena ini adalah cacat bawaan, bagaimana saya bisa damai, bukan saya yang damai. Maka dia (Gibran) yang harus berdamai, satu-satunya cara, mundur," kata Subhan kepada awak media setelah mediasi pertama atas ijazah sekolah SMA Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Disampaikan Subhan Palal, seusai mundur dari kursi Wapres, nantinya Gibran bisa kembali sekolah.
Baca: Syarat Penggugat Rp 125 T Gibran Mau Damai asal Mundur dari Wapres, Anak Jokowi Diminta Sekolah Lagi
Baca: Dosen IPB Kuliti Kampus Abal-abal Luar Negeri Bisa Diterima & Lulus asal Bayar Mahal, Sindir Gibran?
Jadi kalau itu nanti bisa diselesaikan dengan cara apa? Ya sekolah lagi, kan gitu. Nah itu terlanjur, menurut saya pendidikannya nggak cukup, Undang-Undang nggak cukup memenuhi itu," jelasnya.
Dalam agenda pekan depan, pihak penggugat sendiri diminta membawa proposal perdamaian dan sekaligus menantikan kehadiran Wapres Gibran secara langsung dalam sidang.
Jubir PN Jakpus Sunoto, mengungkapkan dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU melawan hukum.
Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.
Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penggugat Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Tolak Damai, Minta Wapres Sekolah Lagi
#subhan #gibran #wapres
Reporter: Nila
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
20 Kendaraan Berlapis Baja Pasukan Putin Serang Donetsk saat Serangan Besar Rusia ke Ukraina
Sabtu, 18 Oktober 2025
Tribunnews Update
Komisi X DPR Habib Syarief Sepakat Jika Shin Tae-yong Kembali Menjadi PelatihTimnas Indonesia
Sabtu, 18 Oktober 2025
Tribunnews Update
Tindak Tegas Penyelundupan, Purbaya Janji Kerjar & Tangkap Mafia Penyelundupan Rokok Ilegal
Sabtu, 18 Oktober 2025
Tribunnews Update
Mengungkap Dugaan Ammar Zoni Dijebak hingga Dijebloskan ke Nusakambangan, Kronologi Versi Kamelia
Sabtu, 18 Oktober 2025
Tribunnews Update
Respons KPK Soal Ancaman Noel Terkait Kasus Pemerasan Buruh dan Sertifikasi K3 di Kemenaker
Sabtu, 18 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.