Kamis, 2 Oktober 2025

Tribunnews Update

Motif Pembunuhan Sadis Sopir Taksi di Kotabaru, Pelaku Sakit Hati Kerap Diejek Botak

Jumat, 26 September 2025 21:47 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah fakta diungkap pihak kepolisian terkait penganiayaan yang terjadi di Jalan Suryagandamana, Kabupaten Kotabaru, Jumat (26/9/2025).

Diketahui, pelaku berinisial S (40), tega menghabisi korban, Muhammad Sani (35), yang tidak lain adalah temannya saat mabuk bersama di beberapa hari terakhir.

Diungkapkan Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung melalui Kasatreskrim AKP Shoqif Fabrian, pelaku melukai korban dengan pisau Catter saat tengah menghisap lem di sudut halaman ruko.

Motifnya, pelaku dendam karena kerap diejek dengan kata-kata kasar saat bertemu atau kumpul.

Malam itu, kejadian penganiayaan berlangsung cepat, usai dikata-katai oleh korban saat kumpul, S beranjak pulang.

Namun ia juga menyampaikan ancaman akan membunuh korban.

Baca: Tragis! Bocah SD di Kolaka Timur Sultra Tewas Digorok saat hendak Pergi Mengaji Bersama Sang Adik

Tidak berselang lama, S benar-benar kembali dengan amarah dan pisau cutter yang biasa digunakan merujak.

Pisau tersebut diambilnya di gerobak tongkrongan tak jauh dari lokasi.

Korban yang saat itu tengah menikmati lem diserang sekali sayatan mengarah ke muka, namun karena tengah mengangkat kepala sasaran pun mengenai leher hingga luka parah.

S pun berjalan kaki meninggalkan lokasi, melepas jaket dan meninggalkan pisau saat berbelok melewati gang di sekitar TKP.

Berkisar 6 jam, pelaku dibekuk saat bersembunyi di rumah rekannya di Jalan Bima, Desa Baharu Utara.

Kabag Ops Polres Kotabaru, AKP Abdul Rauf turut mengapresiasi respon cepat Satreskrim dengan Mamcam Bamega yang berhasil berhasil mengamankan pelaku.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga menyaaita sejumlah barang bukti.

Seperti pisau cutter, jaket, kaos korban, masker, hingga sepeda motor pelaku.

S juga disangkakan dengan sejumlah pasal, di antaranya Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP engan ancaman Hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara aling lama 20 tahun Subsider Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15tahun Subsidar Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman
pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Tribun-Video.com)

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved