Regional
Eksepsi Ditolak Hakim, Dugaan Korupsi Eks Kadishub Siantar Julham Situmorang Lanjut Diperiksa
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Medan – Anugerah
TRIBUN-VIDEO.COM -Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak eksepsi mantan Kepala Dinas Perhubungan Julham Situmorang yang meminta agar kasus pungutan liar yang didakwakan terhadapnya dihentikan.
Ada pun dalam perkara dengan Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, Julham dijerat pasal pemerasan.
Hakim Pengadilan Negeri Medan Muhammad Kasim saat membacakan putusan sela menyatakan menolak eksepsi yang disampaikan Julham.
"Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata Kasim, Senin (8/9/2025). (*)
#Siantar #JulhamSitumorang #KadishubSiantar #KasusHukum #EksepsiDitolak #BeritaSiantar #BeritaHukum #BeritaTerkini #BreakingNews #Peradilan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribunnews.com
Jaksa KPK Tetap Tuntut Eks Sekretaris MA Nurhadi 7 Tahun Penjara
Kamis, 26 Maret 2026
Live Update
Kasus Korupsi Bergulir, Gubernur Riau Non Aktif Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Pekanbaru
Kamis, 26 Maret 2026
Live Tribunnews Update
Ada Dugaan Intervensi Pihak Luar ke KPK dalam Kasus Gus Yaqut, Koordinator MAKI: Bukan Ormas
Rabu, 25 Maret 2026
Live Tribunnews Update
Respons Gus Yaqut usai 3 Jam Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Kuota Haji: Alhamdulillah Lancar
Rabu, 25 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Potret Gus Yaqut Tiba di KPK, Siap Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Minal Aidin Wal Faizin
Rabu, 25 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.