Minggu, 12 April 2026

Terkini Nasional

Tinggal Menunggu Waktu! Sidang Perdana Gugatan Terhadap Wapres Gibran Digelar Hari Ini di PN Jakpus!

Senin, 8 September 2025 18:23 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berlangsung hari ini, Senin (8/9/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2.

Gugatan perkara ini dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal. Subhan menuntut Gibran sebesar Rp 125 triliun untuk disetorkan ke kas negara.

Subhan menggugat Gibran karena riwayat pendidikan SMA-nya tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.

Baca: Alasan Subhan Gugat Gibran Triliunan Rupiah hingga Anies soal WNI, Akui Tak Ada Kepentingan Politik

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Gugatan untuk Gibran dan KPU

Subhan mengatakan, dirinya menggugat Gibran sekaligus Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara bersama-sama.

Keduanya dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). “PMH perdata bersama KPU,” lanjut Subhan.

Baca: Terkuak Alasan Prabowo Reshuffle 5 Menteri Termasuk Sri Mulyani, Istana Singgung Masukan & Evaluasi

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Gugatan Rp 125 Triliun ke Wapres Gibran Dimulai Hari Ini di PN Jakpus"

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved