Selasa, 9 September 2025

Tribunnews Update

Alasan Subhan Gugat Gibran Triliunan Rupiah hingga Anies soal WNI, Akui Tak Ada Kepentingan Politik

Senin, 8 September 2025 15:32 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digelar di PN Jakarta Pusat pada Senin (8/9/2025).

Gugatan ini dilayangkan oleh seorang adokat bernama Haji Muhammad Subhan Palal dengan nilai tuntutan mencapai Rp 125 Triliun.

Hingga pukul 10.00 WIB, penggugat Subhan sudah hadir di lokasi namun pihak tergugat Gibran maupun perwakilan KPU belum tampak.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim untuk:

1. Menghukum Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun yang disetorkan ke kas negara.

2. Membayar uang paksa (dwangsom) Rp 100 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan pengadilan.

3. Menanggung biaya perkara secara tanggung renteng. 

Baca: LIVE: Sidang Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Gibran Digelar, Penggugat Juga Pernah Masalahkan Anies

Menurut Subhan, kerugian negara itu nantinya akan dibagi rata untuk seluruh warga Indonesia.

Subhan menilai pencalonan Gibran sebagai wapres pada Pemilu 2024 cacat hukum karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Ia menegaskan bahwa pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura dan UTS Insearch Sydney, Australia tidak dapat disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia.

“Ini murni masalah hukum. Apakah KPU boleh menafsirkan pendidikan luar negeri setara dengan SMA di dalam negeri? UU Pemilu jelas hanya menyebut SLTA atau sederajat,” kata Subhan.

Ia pun menegaskan gugatannya bukan karena motif politik.

Subhan mengaku mengajukan gugatan atas inisiatif pribadi.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming, Ini Isi Petitum di PN Jakpus"

# Subhan # sidang gugatan # Gibran # Anies Baswedan # kewarganegaraan # WNI

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Subhan   #sidang gugatan   #Gibran   #Anies Baswedan   #kewarganegaraan   #WNI

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved